Oleh sebab itu, kasus ini seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan malah digantung pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan yang jelas.
Di samping itu, menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, dijelaskan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang mengindikasikan orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana.
Sedangkan dalam kasus ini, sudah terdapat lebih dari dua alat bukti yang mengarah kuat AI sebagai pelaku.
Polres Aceh Jaya sudah mengantongi bukti visum et repertum yang
menjelaskan adanya kekerasan seksual yang dialami korban, keterangan korban yang menyebutkan AI sebagai pelaku, hasil pemeriksaan psikologis yang mengarah pada tekanan psikologis korban akibat tindakan AI, serta keterangan Kepala Dusun dan warga sekitar yang pernah memergoki AI berada di rumah korban pada saat orang tuanya tidak di rumah.
Semua bukti-bukti itu sebenarnya sudah cukup untuk menetapkan AI sebagai tersangka. Tapi pihak Polres Aceh Jaya seolah menutup mata dengan bukti-bukti tersebut.
Sangat berbanding terbalik dengan penanganan perkara terhadap pelaku yang lain berinisial S, di mana Polres Aceh Jaya dengan cepat menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.
Padahal bukti-bukti yang mengarah pada AI sebagai pelaku tidak kalah
kuatnya dengan bukti-bukti yang mengarah kepada S.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, dirinya pernah dihubungi oleh Kapolres Aceh Jaya dan memintanya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Perlu kami tegaskan, kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, bukanlah kasus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian atau restorative justice.
Tindakan Kapolres Aceh Jaya yang
meminta keluarga korban untuk menyelesaikan kasus ini melalui perdamaian adalah sesuatu yang kontra produktif dengan hukum.