Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

M Zaini, Adik Irwandi Yusuf Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Tsunami Cup

Last updated: Senin, 19 September 2022 16:37 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, Senin (19/9) di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar, karena terlibat kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017
Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, Senin (19/9) di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar, karena terlibat kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penahanan terhadap Muhammad Zaini Yusuf (MZ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada tahun 2017.

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (19/9/2022), dan telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH, penahanan ini dilakukan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan atas keterlibatan M. Zaini Yusuf dalam kasus tersebut, karena sebelumnya ada dua terpidana yaitu Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan dan M Sa’dan yang telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa kurungan penjara.

- Advertisement -

Kedua terpidana, yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultasi Profesional AWSC, Mohammad Sa’dan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahan, masing-masing telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.

Sebelumnya, dalam perkara ini pada 7 September 2022 M Zaini Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 09/L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara An. Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

- Advertisement -

Zaini diduga secara bersama-sama turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta.

Gugatan PKPU Atas Nama PDIP, Tim Hukum Hasto: Ini Bukan Kejahatan, Tapi Instruksi Partai
Tiga Kali Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Polisi Jangan Diam Saja! Usut Juga Potensi TPPU ke Projo
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kejati Aceh Suluh Siswa di Perbatasan

“MZ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara AWSC 2017, dan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu,” kata Muharizal, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.

Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017, kata dia, kegiatan itu terselenggara dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan 2017, pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kepala MIN 2 Banda Aceh dan Ketua Komite Sekolah Jadi Tersangka Bangunan Roboh
Next Article Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala Prof Dr Mustanir MSc 2 Mahasiswa USK Lolos Program Pertukaran Mahasiswa ke Taiwan

You May also Like

Satu unit motor Ducati Multistrada V4 (depan) dan sejumlah mobil yang diamankan KPK sebagai barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jakarta, Rabu (21/8/2025).
Hukum

Moge Rp418 Juta Milik Noel JoMan yang Disita KPK

Kamis, 21 Agustus 2025
Kejari Aceh Timur meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju ke tahap penyidikan.
Hukum

Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju Aceh Timur Naik ke Penyidikan

Jumat, 16 Mei 2025
Kejati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Jamaluddin mengikuti ekspose penghentian penuntutan 6 perkara pidana melalui Restorative Justice dari Kejari Gayo Lues, Simeulue, Abdya dan Kejari Bireuen di Aula Kejati Aceh, Senin (24/10)
Hukum

Kejati Aceh Hentikan Penuntutan 6 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Senin, 24 Oktober 2022
Ketua BRA Suhendri saat diperiksa oleh Tim Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Jum'at (16/5/2024). (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri 6 Jam Terkait Dugaan Korupsi Rp 15 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?