BANDA ACEH — Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017, Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza Bin Ramli kini berstatus sebagai tahanan kota.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memenuhi permintaan peralihan status tahanan terdakwa dari sebelumnya rumah tahanan menjadi tahanan kota terhitung mulai 10 November 2022 hingga 1 Januari 2023.
“Untuk syaratnya itu kedua terdakwa tidak bisa keluar dari Banda Aceh, kami minta teman-teman media juga memantaunya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Koharuddin SH mengatakan bahwa Koharuddin, Jum’at (11/11/2023).
Status menjadi tahanan kota tersebut, sambung Koharuddin, berdasarkan keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan kedua terdakwa dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan juga untuk mempermudah terdakwa melakukan sidang karena tidak perlu penjemputan lagi.
Kuasa hukum Mirza Zulfikar mengatakan ada penjamin dari peralihan status tahanan menjadi tahanan kota, yaitu istri dan adik kandung terdakwa.
“Untuk jaminannya itu istri sama adik kandung terdakwa, yang kita harapkan dengan ini sidang akan lebih lancar,” terangnya.
Sebelumnya, Kejari Banda Aceh pada Senin (19/9/2022) melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-13/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022, setelah sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: Prin-09/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 7 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran dalam Pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup tahun 2007.
Zaini Djalil SH selaku kuasa hukum tersangka M Zaini Yusuf menyatakan tidak sependapat dengan penyidik Kejari Banda Aceh terkait penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
“Meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, kami menilai tidak tepat alasan tersebut menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap klien kami,” sebut Zaini Djalil.