Menurut Zaini, tidak mungkin kliennya akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Sa’dan.
Kuasa hukum selanjutnya menempuh upaya untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka M Zaini Yusuf.
“Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga,” terangnya.
Diungkapkannya, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup tahun 2007, tersangka M Zaini Yusuf diduga menerima dana sebesar Rp 730.000.000.
“Hal ini sangatlah tidak benar, karena uang tersebut merupakan pembayaran hutang kepada klien kami yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Sa’dan untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2007. Mengingat saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah Aceh dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp 2.650.000.000, dan uang pinjaman tersebut telah terbukti di persidangan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna telah jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut, terdakwa Moh Sa’dan Bin Abidin selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui M Zaini sejumlah Rp 2.650.000.000,-.”
Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara, itu bukanlah tanggung jawab M Zaini Yusuf melainkan tanggung jawab panitia dalam hal ini terpidana Sa’dan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Sa’dan dan Simon.
“Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itupun masih ada sisa sebesar Rp 1.920.000.000, pinjaman yang belum terbayar dari panitia kepada klien kami, sebenarnya klien kami merupakan korban dalam hal ini”. (IA)