INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

MA Batalkan Izin Lahan PLTA Tampur-I yang Dikeluarkan Gubernur Aceh

Last updated: Minggu, 14 November 2021 19:08 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Foto: Ilustrasi PLTA
SHARE

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Kamirzu. Atas hal itu, maka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I dicabut dan dibatalkan. Apa alasannya?

Kasus bermula saat LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Gubernur Aceh atas izin PLTA itu. Dimana proyek itu dipegang oleh PT Kamirzu.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Pada Agustus 2019, PTUN Banda Aceh memutuskan batal dan/atau tidak sah keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, beserta perubahannya.

- ADVERTISEMENT -

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 7 Januari 2020 dan juga dikuatkan di tingkat kasasi pada 20 Juli 2020. PT Kamirzu tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Kamirzu,” demikian bunyi PK yang dilansir website MA, Jum’at (12/11/2021) dikutip dari detikcom.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yulius. Apa alasan majelis PK? Berikut pertimbangannya:

Bahwa Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat (Gubernur Aceh-red) telah melampaui batas kewenangan dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara objek sengketa, karena batas maksimal luas areal izin pinjam pakai yang dilimpahkan menjadi kewenangan Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat adalah 5 ha.

Sedangkan luas area objek sengketa kurang-lebih 4.407 ha, sehingga seharusnya objek sengketa dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bukan oleh Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Bahwa secara substansi areal izin pada keputusan tata usaha negara objek sengketa terletak dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sedangkan waduk atau area genangan sebagian masuk dalam Hutan Lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dan sebagian lagi akan menggenangi Desa Lesten yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga penerbitan keputusan tata usaha negara objek sengketa bertentangan dengan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengamanatkan kepada Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dimana dalam sengketa a quo pembangunan bendungan dan area genangan serta pembangunan jalan baru sebagian berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

- ADVERTISEMENT -

Pemohon Peninjauan Kembali juga telah mengajukan novum tapi bukti-bukti tersebut tidak bersifat menentukan karena tidak memiliki relevansi dengan fakta yuridis dalam sengketa ini. (IA)

Previous Article Siswa Aceh Raih Medali Perunggu FLS2N 2021
Next Article Mobil Listrik Lebih Hemat dari BBM, 72 Km Hanya Rp 10.000

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?