Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Pejabat Sabang Terdakwa Korupsi Lahan TPA

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH didampingi Kasi Intelijen Filman Ramadhan dan Kasi Pidsus memberikan keterangan pers di Sabang, Kamis (14/12). (Foto: Dok. Kejari Sabang)

SABANG — Upaya hukum kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang atas perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas LHK Sabang TA 2020 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Sebelumnya upaya hukum kasasi dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PNBna atas nama Firdaus SPd dan putusan Nomor: 8/Pid.SusTPK/2023/PNBna atas nama Ir. Anas Farhuddin masing-masing tanggal 15 Juni 2023.

Diketahui, keduanya adalah mantan pejabat Pemko Sabang. Firdaus merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang. Sedangkan Anas Fahruddin adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sabang.

Sebelumnya, Anas Fahruddin, dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sabang, Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Suka Jaya, Sabang.

Sementara itu, Firdaus yang merupakan pemilik lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dengan subsider selama 4 tahun atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TPA tersebut.

Firdaus dan Anas Fahruddin sebelumnya diduga terlibat dalam tindakan peningkatan harga pembelian tanah untuk lahan TPA Sabang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

“Dari laman resmi Mahkamah Agung RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan, dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasasi yang diajukan terdahulu maka Hakim di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 atas nama Ir Anas Fahruddin dan Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 atas nama Firdaus,” ujar Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH, di Sabang, Kamis (14/12)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
Tutup