MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Pejabat Sabang Terdakwa Korupsi Lahan TPA
Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana:
MA menjatuhkan pidana penjara atas nama Terdakwa Firdaus SP selama 4,5 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka terpidana harus menjalani kurungan selama 3 bulan (sudsidair), serta berkewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.407.510.000 akan dikonpensasikan dengan uang yang diambil dari terdakwa sebesar Rp 300 juta subsidair 2,5 tahun penjara.
Sedangkan untuk Terdakwa Anas Fahruddin selaku Kadis LHK Sabang periode tahun 2020 dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta sudsidair 2 bulan.
Dalam hubungan kedua terdakwa perbuatan itu dilakukan dengan cara turut serta atau bersekongkol dari sejak proses perencanaan, pemilihan di lokasi tertentu, harga ganti rugi, sampai dengan proses pembayaran lahan.
Selain Anas Fahruddin dan Firdaus, Penuntut Umum Kejari Sabang saat ini tengah menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara atas nama DA, selaku Penilai Publik (KJPP) yang akan dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2023.
Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Sabang telah menuntut DA dengan pidana penjara 5 tahun denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp 63.624.000 dan pidana tambahan berupa pencabutan izin sebagai KJPP selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. (IA)