Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu

Tim penyidik Kejari Pidie Jaya menggiring mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu ke mobil tahanan. (Foto: Dok. Kejari Pidie Jaya)

BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dengan memvonis satu tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PDAM Tirta Meureudu 2015 – 2019, Syamsul Bahri, terdakwa korupsi pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan tahun 2016-2020 pada PDAM Tirta Meureudu, Pidie Jaya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Bna tanggal 26 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa Syamsul Bahri, baik dari dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider.

Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan Terdakwa Syamsul Bahri dari seluruh dakwaan Penuntut Umum

Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya mengajukan Kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2023 sebagai Pemohon Kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Terdakwa SYAMSUL BAHRI bin SYAMSUDDIN Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya.

“MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Plh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab lubis SH, Rabu (15/11)

MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks