BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas dibebaskannya terdakwa ayah pemerkosa anak kandung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho beberapa waktu lalu.
Hakim MA membatalkan putusan MS Jantho tersebut dan memvonis ayah pemerkosa anak di Lhoknga, Aceh Besar, berinisial M dengan hukuman 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara.
“Putusan terdakwa yang dibebaskan oleh MS Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan dengan pidana penjara 200 bulan,” kata JPU Kejari Aceh Besar, Muhadir saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6) seperti dilansir dari detikcom.
Muhadir termasuk salah satu JPU yang menangani kasus itu hingga pengajuan kasasi. Namun saat ini dia sudah bertugas di Kejari Bireuen.
Menurut Muhadir, jaksa menerima pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa (22/6). Namun jaksa belum menerima putusan lengkap. “Dua hari ke depan sudah diterima oleh JPU Jantho,” jelas Muhadir.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Dia menyebut, JPU bakal segera menindaklanjutinya. “Segera kita eksekusi Insyaallah,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban, DP. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan, jaksa menuntut MA dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.
Majelis hakim MS Jantho memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara. Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ‘Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram’ atau ‘pelecehan seksual terhadap anak’ sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya,” ketuk hakim, Selasa (30/3) lalu. (IA)