Dengan putusan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, menurut hakim, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengambil Upaya Hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung Berdasarkan Pasal 244 Kuhap jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP.
Bahwa Mahkamah Agung setelah menerima upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Banda Aceh yang dikenal dengan perkara investasi bodong Yalsa Boutique, memutuskan menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menghukum Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (IA)