Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MA Vonis 1 Tahun Penjara, Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Puskesmas Lamtamot

Ia menambahkan, langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek pelayanan publik seperti pembangunan fasilitas kesehatan.
Kejari Aceh Besar pada Rabu (23/7), mengeksekusi TZF (53) terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Lembah Seulawah, yang dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)

Aceh Besar, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi dilakukan pada Rabu (23/7/2025) oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa SH MKn dan Zaki Bunaiya SH.

Terpidana berinisial TZF (53) resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan TZF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan SH MH menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami akan terus konsisten menindak pelaku korupsi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Filman.

Ia menambahkan, langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek pelayanan publik seperti pembangunan fasilitas kesehatan.

Pembangunan Puskesmas Lamtamot sempat menjadi sorotan karena adanya dugaan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

Proses hukum berjalan sejak penyelidikan hingga akhirnya putusan Mahkamah Agung menegaskan terpidana terbukti bersalah.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran USK Mahlil Jibran dan Riza Daffa Firdaus, meraih Juara 1 Lomba Esai Ilmiah Nasional KSE JUARA 2025 yang digelar Paguyuban KSE Universitas Sumatera Utara (USU). (Foto: Ist)
Kejari Aceh Besar pada Rabu (23/7), mengeksekusi TZF (53) terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Lembah Seulawah, yang dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Sosok Intan Mutiara, Viral Siswi MTs Rela Berhenti Sekolah Demi Kerja, Dikenal Berprestasi
Lima Orang jadi Korban, Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang
KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS dari Perkara Proyek Fiktif di PTPP
Kata Kaesang, Bagus Gibran Berkantor di IKN
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Dokter Tifa: Cemen!
Jabat Wapres RI, Kekayaan Gibran Turun Rp304 Juta
Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan
Banten Heboh! Buruh Tekstil Paksa ABG Cantik Berhubungan Seks, Videonya Viral di Medsos
Prabowo Tak Bisa Lepas dari Megawati
Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks