MA Vonis 1 Tahun Penjara, Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Puskesmas Lamtamot
Aceh Besar, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Eksekusi dilakukan pada Rabu (23/7/2025) oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa SH MKn dan Zaki Bunaiya SH.
Terpidana berinisial TZF (53) resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan TZF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan SH MH menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Kami akan terus konsisten menindak pelaku korupsi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Filman.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek pelayanan publik seperti pembangunan fasilitas kesehatan.
Pembangunan Puskesmas Lamtamot sempat menjadi sorotan karena adanya dugaan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Proses hukum berjalan sejak penyelidikan hingga akhirnya putusan Mahkamah Agung menegaskan terpidana terbukti bersalah.