Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rachmat Fitri (58), mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah di Aceh.
Eksekusi dilakukan pada Jum’at, 8 Agustus 2025, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7052 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri SH MH dalam keterangannya menjelaskan, dalam amar putusan Mahkamah Agung, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair. Namun, dalam dakwaan subsidair, Drs. Rachmat Fitri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Putusan ini sekaligus menolak permohonan kasasi dari dua pihak, yaitu Pemohon Kasasi I/Terdakwa Rachmat Fitri dan Pemohon Kasasi II/Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025, serta Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.
Eksekusi terhadap Rachmat Fitri dilakukan setelah yang bersangkutan datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Banda Aceh pada pukul 15.00 WIB.
Sebelum eksekusi, terdakwa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum resmi menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, guna menjalani masa hukuman sebagaimana amar putusan pengadilan.