INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

MA Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi Wastafel, Jaksa Eksekusi Eks Kadis Pendidikan Aceh ke Penjara

Last updated: Jumat, 8 Agustus 2025 20:35 WIB
By M Ichsan
Share
3 Min Read
Kejari Banda Aceh melakukan eksekusi terpidana Rachmat Fitri (58), mantan Kadis Pendidikan Aceh, dalam perkara korupsi pengadaan wastafel sekolah di Aceh, Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Kejari Banda Aceh melakukan eksekusi terpidana Rachmat Fitri (58), mantan Kadis Pendidikan Aceh, dalam perkara korupsi pengadaan wastafel sekolah di Aceh, Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rachmat Fitri (58), mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah di Aceh.

Eksekusi dilakukan pada Jum’at, 8 Agustus 2025, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7052 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri SH MH dalam keterangannya menjelaskan, dalam amar putusan Mahkamah Agung, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair. Namun, dalam dakwaan subsidair, Drs. Rachmat Fitri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

- ADVERTISEMENT -

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Putusan ini sekaligus menolak permohonan kasasi dari dua pihak, yaitu Pemohon Kasasi I/Terdakwa Rachmat Fitri dan Pemohon Kasasi II/Jaksa Penuntut Umum.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025, serta Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.

Eksekusi terhadap Rachmat Fitri dilakukan setelah yang bersangkutan datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Banda Aceh pada pukul 15.00 WIB.

Sebelum eksekusi, terdakwa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Sekitar pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum resmi menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, guna menjalani masa hukuman sebagaimana amar putusan pengadilan.

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri dan mendengarkan arahan Menteri di Aula Sukra Paing, Kantor Gubernur Bali, Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Humas BPPA) Aceh Siap Operasionalkan Koperasi Merah Putih Akhir Oktober
Next Article Dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencuat di Kabupaten Aceh Singkil. (Foto: Ist) Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil: Lahan Plasma Diduga Fiktif, Rp7,5 Miliar Uang Negara Masuk ke Perusahaan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?