Menurut Putra Masduri, eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas, serta menjadi upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Eksekusi ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kami berkomitmen menegakkan keadilan secara profesional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tegas Putra.
Sebagai informasi, kasus korupsi wastafel ini berkaitan dengan pengadaan sarana cuci tangan di lingkungan sekolah-sekolah di Aceh yang diduga penuh penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggarannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi di sektor pendidikan.