Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 786 Perkara Selama 2023, Kasus Perceraian Terbanyak

Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2023 menerima dan memeriksa serta mengadili 786 perkara

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2023 menerima dan memeriksa serta mengadili 786 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 476 perkara, perkara permohonan (voluntair) 220 perkara, perkara Jinayat (pidana Islam) 45 perkara, perkara dewasa 38 perkara dan perkara jinayat anak 7 perkara.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Akmal Hakim Bs SHI MH dalam keterangannya, Ahad (31/12) menyampaikan, adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 476 perkara, perkara cerai talak 93 perkara, sedangkan perkara cerai gugat (istri menggugat cerai suami) mendominasi yaitu sejumlah 325 perkara dan perkara kewarisan 10 perkara, Isbath Nikah ada 64 perkara, pencegahan perkawinan 2 perkara, dispensasi 29 perkara, sengketa harta bersama 6 perkara, sengketa hak asuh anak 4 perkara, perwalian 17 perkara dan wali adhal 3 perkara, sengketa hibah 2 perkara, wakaf 1 perkara, sengketa ekonomi syariah 1 perkara, penetapan ahli waris 126 perkara, pengangkatan anak 1 perkara, dan perkara lainnya 12 perkara.

Majelis Hakim dengan komposisi Ketua, Wakil dan 2 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 744 perkara, dengan perkara sisa yaitu 9 perkara. Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,80% dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E – Court) ada 223 perkara yaitu perkara gugatan 119 dan perkara permohonan 104 perkara.

Sementara 1 perkara perdata yang diajukan upaya hukum luar bisa yaitu peninjaan kembali, sementara perkara gugatan juga ada yang mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Rumah Tangga Hancur Kerena Murtad (Keluar dari Agama Islam)

Akmal yang juga mahasiswa Pascasarjana Program Doktor UIN Ar Raniry menambahkan yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 64 perkara, perselisihan terus menerus dalam rumah tangga berjumlah 219 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 31 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan faktor poligami 11 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 42 perkara dan murtad 1 perkara.

16 Perkara kekerasan Seksual (Pemerkosaan) dilakukan orang dewasa dan 6 perkara pemerkosaan dilakukan anak di bawah umur.

Akmal didampingi Sufriadi SHI yang merupakan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho menambahkan pihaknya juga menerima 45 perkara pidana yang dilimpahkan Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir (Judi) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, Toto gelap (Togel) perkara Ikhtilat 7 perkara, pelecehan seksual 5 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 16 perkara, zina 4 perkara.

Sedangkan untuk perkara pidana anak 7 perkara, 6 diantaranya adalah perkara pemerkosaan dan 1 perkara pelecehan seksual, perkara terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan dan interaksi anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.

“Semoga ke depan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana kekerasan seksual bisa diminimalisir di Aceh Besar,” ungkapnya.

Di sisi lain Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima 14 perkara permohonan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan Hukum Tetap, dan semua telah diselesaikan dengan kata lain, tidak ada sisa perkara permohonan eksekusi ditahun 2024 karena telah dilaksanakan semuanya pada tahun 2023.

Akmal Hakim menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses ke pengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Serta terbatas jaringan internet sehingga para pihak tidak bisa menggunakan fitur E-court dalam mendaftarkan perkaranya dan Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling di luar gedung dan sidang terpadu dengan bantuan dana dari APBK Aceh yang merupakan perhatian penuh dan totalitas dari Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali serta Sekda Aceh Besar Sulaimi yang terus berkoordinasi dengan MS Jantho dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Aceh Besar dalam segmentasi persoalan isbath yang masih ribuan pasangan penduduk Aceh Besar belum mempunyai buku nikah akibat tidak mempunyai biaya perkara dan buku nikah hilang karena tsunami dan konflik Aceh.

Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyediakan fasilitas pos bantuan hukum (Posbakum) dari Yayasan Karima dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan memberikan fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks