INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili Kakek Durjana Pemerkosa Cucu di Laut Lhoknga

Last updated: Kamis, 8 April 2021 15:07 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH
SHARE

Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho Kamis (8/4) menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting )terhadap cucu kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku kakek kandung berinisial (RS).
Persidangan dilaksanakan pada sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sidang ini sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register Perkara 11/JN / 2021 / Ms – Jth, dengan judul perkara perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 08 April 2021 sebagai jadwal sidang pertama.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada 4 dan 6 Agustus 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

- ADVERTISEMENT -

Pada kejadian 6 Agustus 2020, tindakan pemerkosaan yang dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, Kamis (8/4) membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Perkara pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

“Insya Allah sidang hari ini dipimpin Majelis Hakim, dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya meminta media menghubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Sementara Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum Agus Kelana Putra SH MH dan JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn menyatakan, JPU mendakwakan terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram atau penjara 90 bulan.

- ADVERTISEMENT -

Disebutkannya, pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur rumah terdakwa dan pada hari Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib di laut Pantai Lhoknga dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi tahun 2020 di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban sebut saja namanya Melati usia 9 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan pemerkosaan, selanjutnya terdakwa menyampaikan.

“Bek peugah-peugah bak Ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada Ayah kamu, dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin maka kamu bilang saja terkena bangku sepeda).”

Kemudian tanggal 6 Agustus 2020 WIB saat korban sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut dan selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa di atas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi perkosaan.

Kemudian pada kesempatan lain terdakwa kembali memerkosa korban yang cucunya sendiri diruangan dapur rumah terdakwa sesaat setelah melancarkan aksi pemerkosaan sang kakek kembali berujar “Bek kapeugah bak gop beh, salah kah ka mayang bak ayah tuha “ (Jangan kamu katakan pada siapapun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua)

Terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulangkali. Tersangka adalah kakek kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan. (IA)

Previous Article ADI dan FDP Kirim Kafilah Dakwah Ke Daerah Perbatasan
Next Article Hapkido Aceh Kirim 3 Atlet ke Yogyakarta

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?