INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Damaikan Sengketa Warisan Seluas 12.500 M2

Last updated: Kamis, 30 September 2021 16:24 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Mediator Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho berhasil mendamaikan sengketa waris tanah dengan objek seluas 12.500 M2 yang terletak di dua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar
SHARE

KOTA JANTHO — Mediator Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho berhasil mendamaikan sengketa waris tanah dengan objek seluas 12.500 M2 yang terletak di dua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar

Berdasarkan data perkara yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Jantho, perkara Nomor 340/Pdt.G/2021/MS.Jth yang terdaftar melalui aplikasi e-court merupakan gugatan sengketa kewarisan yang kesekian kalinya diterima oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sebagaimana maksud dan tujuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Majelis Hakim pemeriksa perkara telah menetapkan (MRV) sebagai mediator dalam perkara tesebut.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan informasi dari mediator, mediasi dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan dan metode kaukus sebanyak 8 kali dan dihadiri dengan antusias oleh para pihak yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

“Alhamdulilah, apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak dan kuasa hukum yang sangat beritikad baik dalam pelaksanaan mediasi, sehingga mediasi dapat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian terhadap harta warisan yang disengketakan” tutur Fadhli, Ssy MH selaku Juru Bicara Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis, 30 September 2021.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

“Hal yang paling utama adalah kesepahaman para pihak terkait pemilahan harta bawaan, harta bersama dan harta waris yang merupakan (tirkah yang ditinggalkan oleh Pewaris yang terdapat hak bagian pewaris) sehingga proses mediasi dapat dilanjutkan dengan penuh rasa kekeluargaan.

Para pihak juga menyadari bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan permasalahan secara bermartabat yang selesai secara win-win solution, dan tentu membuat kehormanisan para pihak yang sebelumnya bersengketa akan sempat terkoyak, akan terajut kembali,” ujar Fadhlia dalam keterangannya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut.

“Mahkamah Syar’iyah Jantho akan terus berupaya meningkatkan angka keberhasilan mediasi, karena kami percaya bahwa akhir dari putusan pengadilan tentu bakal menimbulkan amarah yang abadi dan bukan perdamaian yang hakiki, sedangkan jika perdamaian itu dapat dhadirkan dalam pihak bersengketa tentu silaturahmi antara pengutaraan dan para tergugat tetap akan terjaga, karena damai bukan karena tidak ada perang, tetapi karena hadirnya keadilan,” ujar Siti Salwa mengutip kata bijak “Harrison Ford”. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article dr Riza Sufriadi Sufi Mendeteksi Kehamilan di Luar Rahim, Penyebab Tertinggi Kematian Ibu
Next Article Mantan Danjen Kopassus Lodewijk F Paulus Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?