Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Keliling di Mal Pelayanan Publik Lambaro
Legal standing sidang keliling adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sidang keliling bermanfaat bagi pencari keadilan yaitu lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara dan biaya transportasi lebih ringan serta menghemat waktu. (IA)
Tutup