PULO ACEH — Mahkamah Syar’iyah Jantho bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Aceh Besar memberikan layanan sidang keliling hingga ke Pulo Aceh, pulau terluar di wilayah Aceh yang berada dalam wilayah yurisdiksinya, Rabu (7/7).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa juga menyosialisasikan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu SI-JALIN (Sistem Informasi Layanan Keliling) yang baru Launching pada 25 Juni 2021.
SI-JALIN merupakan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertujuan memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan untuk dapat mendaftar perkara, pengambilan sisa panjar biaya perkara, atau pengambilan produk pengadilan pada saat pelaksanaan sidang keliling, sehingga para pihak tidak perlu bersusah payah menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Terobosan untuk memberi pelayanan terbaik dengan penuh kemudahan kepada Para Pencari Keadilan tidak hanya sekedar ucap kata ataupun wacana, itulah yang diupayakan dan terus dilakukan Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mewujukkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar.
Sebagimana diketahui, ada 23 Kecamatan dan 604 gampong yang menjadi wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Leupung, Kecamatan Lembah Selawah, Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Blang Bintang, Kecamatan Lhoknga, Kecamatan Lhoong, Kecamatan Darul Kamal, Kecamatan Darussalam, Kecamatan Mesjid Raya, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Montasik, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Kota Jantho, Kecamatan Peukan Bada, Kecamatan Pulo Aceh, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Seulimuem, Kecamatan Kuta Baro, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Sukamakmur, dan Kecamatan Kuta Malaka.
Luasnya wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta mengingat posisi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berada di pusat Kecamatan Kota Jantho, tentunya membuat para pencari keadilan yang berada di beberapa di Kecamatan lainnya sedikit kesulitan dengan alasan jarak tempuh yang jauh menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho, seperti mereka yang berada di Kecamatan Pulo Aceh.
“Untuk memberikan kemudahan kepada Para Pencari Keadilan, tahun 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan layanan sidang keliling di dua kecamatan yang berada dalam wilayah yurisdiksinya, yaitu Kecamatan Krueng Barona Jaya dan Kecamatan Pulo Aceh,” ujar Siti Salwa.
Siti Salwa menambahkan disebabkan jarak tempuh yang sangat jauh, pelayanan sidang keliling ke Pulo Aceh hanya tersedia anggaran untuk dua hari pelayanan, yaitu 7 – 8 Juli 2021. Sedangkan layanan sidang keliling di Kecamatan Krueng Barona Jaya masih berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pulo Aceh merupakan Daerah Administrasi Tingkat III yang terletak paling barat Indonesia. Untuk menuju Pulo Aceh, bisa menempuhnya melalui Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh dengan menumpang Kapal motor dan menghabiskan waktu sekitar 1,5 jam perjalanan.
Adapun perjalanan Ulee Lheue menuju Kuta Jantho menghabiskan waktu sekitar 1 jam. Artinya lebih kurang 2,5 jam perjalanan pergi dan 2,5 perjalanan pulang yang harus ditempuh untuk menuju ke Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Salwa menyampaikan terima kasih kepada Kakankemenag Aceh Besar Abrar Zym yang telah mendukung pihaknya melalui fasilitas transportasi laut untuk kemudahan menempuh perjalanan menuju Pulo Aceh.
“Semoga kerja sama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Kementerian Agama Aceh Besar terus berlanjut dalam kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat dan sidang keliling ini selain memudahkan juga implementasi dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran,” pungkas Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa. (IA)