Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Sidangkan Perkara Judi Chip dan Pemerkosaan Anak Secara Virtual

Last updated: Senin, 2 Agustus 2021 23:41 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

KOTA JANTHO — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho kembali melakukan rutinitas pelayanan hukum bagi masyakat pencari keadilan dengan melaksanakan sidang perkara jinayat secara virtual di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah setempat, Senin (2/8).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc menyampaikan, sebagai bentuk wujud tindakan nyata memutus mata rantai Covid-19, Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan sidang terhadap 8 perkara jinayat secara virtual menggunakan fitur multi media zoom meeting.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa berada dalam ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, sedangkan Terdakwa terkoneksi secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho.

- Advertisement -

Adapun jenis perkara dengan klasifikasi dari 8 perkara yang disidangkan adalah 6 perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak dan 2 perkara jarimah maisir (perjudian) game online chip Higgs Domino.

“Berhubung data penularan Covid-19 skalanya masih fluktuatif, kita berupaya preventif menekan angka penularan Covid-19 dengan cara sebisa mungkin mengurangi kerumunan dengan melaksanakan sidang secara virtual. Sampai sejauh ini sidang berjalan lancar tanpa kendala yang berarti,” terang Murtadha Lc.

- Advertisement -

Sidang yang dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan karena ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho telah dilengkapi perangkat dan koneksi yang memadai untuk melaksanakan sidang secara elektronik.

Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan 7 Orang Lainnya
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 212 Juta, Keuchik dan Bendahara Gampong Teureubeh Jantho Ditahan
Polisi Datangkan Ahli Psikologi Forensik Periksa Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

“Mahkamah Syar’iyah Jantho mengagendakan Sidang Jinayat sejak pukul 14.00 WIB, karena sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang zuhur diagendakan untuk persidangan perkara perdata. Hari ini terdapat 11 perkara perdata dan 8 perkara jinayat yang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Untuk perkara Jinayat dilaksanakan secara virtual mengacu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” ujar Murtadha yang juga sebagai ketua majelis hakim yang bersidang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH juga mengimbau bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan perdata maupun jinayat di Mahkamah Syar’iyah Jantho mematuhi protokol kesehatan, agar pelayanan kantor tetap maksimal dilaksakan. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Baru Keluar Penjara, Polresta Banda Aceh Kembali Tangkap Residivis Curanmor
Next Article Lifter Indonesia asal Aceh Nurul Akmal menempati urutan kelima dalam angkat besi putri kelas di atas 87 kg Olimpiade Tokyo 2020, Senin (2/8) Atlet Angkat Besi Aceh Nurul Akmal Urutan Lima Olimpiade Tokyo

You May also Like

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Hukum

GoTo Cuci Tangan dari Nadiem dan Andre Soelistyo, Kasus Chromebook Makin Membara

Rabu, 16 Juli 2025
Ketua BRA Suhendri saat diperiksa oleh Tim Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Jum'at (16/5/2024). (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri 6 Jam Terkait Dugaan Korupsi Rp 15 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024
Penyidik Cabang Kejari Pidie di Kotabakti menahan Ketua UPK Geumpang berinisial Z, di Lapas II B Kota Bakti, Rabu (1/11)
Hukum

Diduga Korupsi Dana PNPM Rp 2,4 Miliar, Cabjari Pidie Tahan Ketua UPK Geumpang

Kamis, 2 November 2023
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Keuchik Blok Bengkel Sigli

Jumat, 24 Desember 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?