BLANGPIDIE — Oknum Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA (49), diamankan pihak kepolisian setempat, Kamis (9/9) malam.
Ia ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Barat Daya
bersama enam warga lainnya.
Mereka ditangkap di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee sekitar pukul 17.30 WIB dalam perkebunan kelapa sawit milik warga.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, penggerebekan terhadap oknum Ketua KIP bersama enam pelaku lainnya itu dilakukan pada Kamis (9/9/2021).
“Mereka ditangkap karena diduga melakukan permainan perjudian joker remi di salah satu perkebunan kelapa sawit milik warga,” ujar Rivandi kepada wartawan di Blangpidie, Jum’at (10/9).
Rivandi menambahkan, penggerebekan terhadap pelaku perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Mendapatkan laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Abdya bergegas menuju ke TKP dan menemukan sebanyak 10 orang sedang asyik bermain judi joker.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan enam orang pelaku, sementara empat orang pelaku lainnya melarikan diri.
SA, sebut Rivandi, sempat meloloskan diri. Tapi setelah itu, ia akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada malam hari pukul 23.30 WIB.
“Jadi, semua pelaku yang sudah kita amankan di Mapolres Abdya saat ini berjumlah tujuh orang dan tiga orang lainnya DPO,” ungkapnya.
Ketujuh pelaku yang diamankan tersebut yakni SA (49) oknum Ketua KIP Abdya, kemudian TN (53) yang juga oknum PNS bertugas sebagai guru, lalu TR (45) dan SZ (46) dimana ketiganya merupakan warga Krueng Bate. Sementara AZ (36) Gampong Geulanggang Gajah, JN (54) warga Gampong Rumah Panyang, IS (49) warga Gampong Padang Sikabu.
Sedangkan, tiga orang lainnya yang kabur dan menjadi DPO yakni yakni SS (45), SR (60) dan CN (45).
Disamping itu, pihak Sat Reskrim Polres Abdya juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu joker merek Kim Fish, selembar terpal plastik warna biru, satu lembar terpal berwarna biru dan satu warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 7.322.000.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman 30 kali cambuk atau denda paling banyak 300 gram murni atau penjara 30 bulan. (IA)