Mangkir Dua Kali, Gus Sadad Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Skandal Hibah Jatim
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7/2024) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni:
- Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024
- Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024
- Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024
- Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024
- Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024
- Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024
- Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang
- Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo
- Achmad Yahya M selaku guru
- Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
- Sukar selaku kepala desa
- Serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.
Tutup