Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mangkir Tiga Kali, Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditangkap Kejati Aceh

Last updated: Jumat, 18 Juli 2025 18:18 WIB
By Samsuar
Share
2 Min Read
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput paksa seorang rekanan proyek pembangunan rumah susun (rusun) untuk Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski, pada Kamis siang, 17 Juli 2025.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh, setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Aulia Riski diketahui berperan sebagai pihak rekanan dalam proyek pembangunan rusun yang didanai oleh Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh, pada tahun anggaran 2021–2022.

- Advertisement -

Proyek tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan hunian Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Sumber Kejati Aceh menyebutkan bahwa sebelumnya Aulia sempat melarikan diri ke Jakarta.

- Advertisement -

Namun, pada pekan sebelumnya, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh.

Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Napi Dapat Remisi Idulfitri
Kasus Pertama, Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Kokain Senilai Rp 4 Miliar di Aceh Tamiang
KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI Mangkrak, Fokus Pihak Sipil
Mengaku Perwira TNI, Warga Tamiang Ditangkap Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Tim lalu melakukan pemantauan tertutup sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Upaya jemput paksa ini dilakukan karena Aulia Riski tidak kooperatif dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mukhzan SH MH dalam keterangannya, Jum’at (18/7/2025).

Kejari Lhokseumawe telah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rusun tersebut sejak 8 Agustus 2024.

- Advertisement -

Penanganan perkara terus berlanjut dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Upaya jemput paksa ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap warga negara mematuhi pemanggilan dalam proses penegakan hukum.

Terkait

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
TAGGED:Aulia Riski ditangkapkasus korupsi proyek rusun LhokseumaweKejari Lhokseumawe buru rekanan proyekKejati Aceh jemput paksa buronanpembangunan rusun 2021-2022penangkapan koruptor di Banda Acehpenegakan hukum Kejaksaanproyek rusun Politeknik Negeri Lhokseumawerekanan proyek rusun mangkirTim Tabur Kejati Acehutama
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pimpinan Dayah Zawiyah Darul Murtadha Gampong Lam Isek, Kecamatan Peukan Bada, Tgk Ramza SH Tgk Ramza: Enam Jalan Jihad Menuju Ridha Allah
Next Article Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi ‘Order Kekuatan’ Eksternal

You May also Like

Penyidik Kejati Aceh, Selasa (17/10) melakukan penahanan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh
Hukum

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara

Selasa, 17 Oktober 2023
Ketua BRA Suhendri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Aceh, Selasa (23/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Kejati Periksa Ketua BRA Suhendri Sebagai Tersangka Korupsi, Tapi Belum Ditahan

Selasa, 23 Juli 2024
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hukum

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 26 Juli 2025
Hukum

Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?