INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Anggota DPRK Bireuen Penyelundup 26 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Last updated: Rabu, 27 Oktober 2021 23:00 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Tiga terdakwa penyelundupan sabu termasuk mantan Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman (tengah) dituntut hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10)
SHARE

IDI — Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Usman Sulaiman yang terlibat dalam kejahatan penyelundupan sebanyak 26 kg narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur membacakan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa penyelundupan sabu seberat 26 kilogram yakni Usman Sulaiman dan dua terdakwa lainnya berinisial MH dan RU dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10).

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Ketiga terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan Primair: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- ADVERTISEMENT -

Sidang dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti SH didampingi dua hakim anggota, Khalid SH dan Tri Purnama SH, sementara dari JPU, Cherry Arida SH dan Harry Arfhan SH MH.

Jaksa Cherry Arida SH didampingi Harry Arfhan SH MH, saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan l, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

JPU Kejati Aceh Timur juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Idi yang menyidangkan perkara agar menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.

Barang bukti narkoba jenis sabu yaitu sebesar 10.734 gram sabu, 7.498 gram jenis sabu, dan 8.433 gram sabu. Total keseluruhan sabu yang menjadi barang bukti seberat 26 kilogram.

Selain barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dalam dakwaannya JPU, juga ada tujuh unit handphone untuk dimusnahkan serta satu unit mobil jenis Fortuner warna putih bernopol BL 1598 JR beserta STNK, satu unit mobil dabel kabin jenis Ranger warna hitam bernopol BM 8330 TM beserta STNK dan lainnya dirampas untuk negara.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Sementara, tiga buah KTP terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan dan dibebankan biaya perkara kepada negara.

- ADVERTISEMENT -

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana mati,” ungkap JPU Harry Arfhan.

Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan, sehingga menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman mati yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.

Terdakwa Usman Sulaiman merupakan seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

“Ketiga terdakwa penyeludup narkoba 26 kilogram jenis sabu ini dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur,” kata Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, didampingi Kasi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi SH MH, usai persidangan di PN Idi.

Setelah persidangan, para terdakwa kembali dalam ke sel tahanan Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Persidangan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa.

Sebelumnya, Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan penyelundupan sabu. Usman Sulaiman disebut sebagai pengendali sekaligus pemilik sabu tersebut.

“Pemesan dan pengendali, sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah Usman Sulaiman, mengaku anggota DPRK Bireuen, Aceh,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. Total ada 26 kilogram sabu yang disita petugas BNN dari Usman Sulaiman. “Barang bukti narkoba seberat lebih kurang 26 kg (sabu),” imbuhnya.

Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil yang diparkir di depan masjid di Aceh Timur. Rencananya Usman Sulaiman akan membawanya ke Jambi. (IA)

Previous Article Wisuda UIN Ar-Raniry, Irdam IM Brigjen Niko Fahrizal Orasi Ilmiah: Ngapain Setelah Kuliah?
Next Article Persiraja Banda Aceh Pecat Pelatih Hendri Susilo

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?