IDI — Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Usman Sulaiman yang terlibat dalam kejahatan penyelundupan sebanyak 26 kg narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur membacakan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa penyelundupan sabu seberat 26 kilogram yakni Usman Sulaiman dan dua terdakwa lainnya berinisial MH dan RU dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10).
Ketiga terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan Primair: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti SH didampingi dua hakim anggota, Khalid SH dan Tri Purnama SH, sementara dari JPU, Cherry Arida SH dan Harry Arfhan SH MH.
Jaksa Cherry Arida SH didampingi Harry Arfhan SH MH, saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan l, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Kejati Aceh Timur juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Idi yang menyidangkan perkara agar menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.
Barang bukti narkoba jenis sabu yaitu sebesar 10.734 gram sabu, 7.498 gram jenis sabu, dan 8.433 gram sabu. Total keseluruhan sabu yang menjadi barang bukti seberat 26 kilogram.
Selain barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dalam dakwaannya JPU, juga ada tujuh unit handphone untuk dimusnahkan serta satu unit mobil jenis Fortuner warna putih bernopol BL 1598 JR beserta STNK, satu unit mobil dabel kabin jenis Ranger warna hitam bernopol BM 8330 TM beserta STNK dan lainnya dirampas untuk negara.
Sementara, tiga buah KTP terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan dan dibebankan biaya perkara kepada negara.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana mati,” ungkap JPU Harry Arfhan.
Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan, sehingga menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman mati yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
Terdakwa Usman Sulaiman merupakan seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
“Ketiga terdakwa penyeludup narkoba 26 kilogram jenis sabu ini dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur,” kata Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, didampingi Kasi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi SH MH, usai persidangan di PN Idi.
Setelah persidangan, para terdakwa kembali dalam ke sel tahanan Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.
Persidangan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa.
Sebelumnya, Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan penyelundupan sabu. Usman Sulaiman disebut sebagai pengendali sekaligus pemilik sabu tersebut.
“Pemesan dan pengendali, sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah Usman Sulaiman, mengaku anggota DPRK Bireuen, Aceh,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).
Sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. Total ada 26 kilogram sabu yang disita petugas BNN dari Usman Sulaiman. “Barang bukti narkoba seberat lebih kurang 26 kg (sabu),” imbuhnya.
Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil yang diparkir di depan masjid di Aceh Timur. Rencananya Usman Sulaiman akan membawanya ke Jambi. (IA)