Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan Kejati Aceh

Penyidik Kejati Aceh menahan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan dua tersangka lainnya TY dan TR dalam kasus dugaan korupsi tanah negara, Selasa (6/6)

BANDA ACEH — Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang juga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Selain Mursil, juga ikut ditahan dua tersangka lainnya terkait penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta Penerbitan beberapa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Negara oleh pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti.

Dua tersangka lainnya yang ditahan adalah TY (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) serta tersangka TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddi Taufik SH, Selasa (6/6/2023) membenarkan penahanan tiga tersangka dalam kasus penjualan tanah negara tersebut.

“Pada hari ini Selasa, 6 Juni 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penahanan para tersangka atas nama M (Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang Tahun 2009), TY dan TR,” ujar Deddi Taufik.

Ia menjelaskan, sesuai dengan surat panggilan terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa tanggal 6 Juni 2023.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 – 25 Juni 2023 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

“Ketiga tersangka ditahan setelah dipanggil untuk diperiksa lanjutan di Kejati hari ini, Selasa, 6 Juni 2023.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 6 sampai 25 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Ketiga tersangka melanggar pasal 2 Jo pasal 3 UU TIPIKOR Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Disebutkannya, tersangka Mursil selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.

Kemudian, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.Tersangka TY (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti), perbuatan melawan hukum yakni melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup