Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Bupati Bener Meriah dan 2 Lainnya Ditetapkan Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Last updated: Jumat, 3 Juni 2022 19:20 WIB
By Redaksi
Share
7 Min Read
Konferensi pers penetapan 3 tersangka penjualan kulit Harimau Sumatera di Mapolda Aceh, Jum'at (3/6)
Konferensi pers penetapan 3 tersangka penjualan kulit Harimau Sumatera di Mapolda Aceh, Jum'at (3/6)
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. Selain Ahmadi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada 30 Mei 2022,” ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jum’at (3/6/2022).

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh.

- Advertisement -

Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (dititipkan di Balai KSDA Aceh), 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik.

Ketiga tersangka yaitu Is (48), warga Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, A (41) mantan Bupati Bener Meriah yang beralamat di Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan S (44), warga Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

- Advertisement -

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Hasto Baca Pledoi, PN Jakpus Dikepung Mesin X-Ray
Awal 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Hukuman Mati 5 Terdakwa Narkoba
BRA Jadi Tempat Bancakan Pokir Dewan, Dugaan Korupsi Ikan Kakap Wajib Diusut Tuntas
Kumpulkan Ratusan Kepala Madrasah, Kejati Aceh Sosialisasi Cegah Penyimpangan Dana BOS

Penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Aceh Besar Gelar Musyawarah Turun ke Sawah
Next Article Bupati Bireuen Muzakkar A Gani didampingi Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Muchtar, Regional CEO BSI Regional 1 Aceh Wisnu Sunandar dan Manager Suzuya Bireuen Said Azmar meluncurkan mesin EDC Merchant BSI di Suzuya Mall Bireuen, Jum'at (3/6) BSI Aceh Distribusikan 67 Mesin EDC untuk 5 Cabang Suzuya Group

You May also Like

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr H Suharjono SH MHum Selasa (21/11) dalam Sidang Luar Biasa melantik Kamaluddin SH MH sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Hukum

Ketua PT Banda Aceh Lantik Kamaluddin Sebagai Hakim Tinggi

Selasa, 21 November 2023
Asintel Kejati Aceh Mohamad Rohmadi SH MH menyerahkan hadiah kepada Aida Sasmitha, juara I Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh 2021 di Hotel Grand Aceh Syariah Banda Aceh, Sabtu (27/11) malan
Hukum

Agil Mughni dan Aida Sasmitha Terpilih Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh 2021

Minggu, 28 November 2021
Terpidana kasus KDRT Samsul Bahri yang buron 6 tahun diringkus Tim Tabur Kejati Aceh, Rabu (3/8)
Hukum

Buron 6 Tahun, Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Tukang Pangkas Terpidana KDRT

Rabu, 3 Agustus 2022
Suhendri SH MH ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh
Hukum

Jaksa Agung Ganti 9 Kajari di Aceh, Ini Nama-namanya

Kamis, 23 Mei 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?