“Kejahatan terhadap satwa eksotik Harimau harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menyatakan Polda Aceh beserta jajaran Ditreskrimsus, sesuai dengan fungsinya selaku pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pendampingan dalam penanganan kasus ini.
“Kami bersama Gakkum KLHK juga memiliki komitmen sama dalam penegakan hukum tindak pidana satwa yang dilindungi UU,” terangnya.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono menyampaikan, saat ini jumlah Harimau Sumatera hanya tinggal sekitar 603 ekor, dan di Provinsi Aceh terdapat 200 ekor.
“Seperti yang disampaikan Dirjen Penegakan Hukum tadi bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Agar ada efek jera maka para pelaku harus hukum
seberat-beratnya, kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,”Sustyo Iriyono menambahkan.
Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.
Berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan terhadap Satwa Harimau Sumatera, KLHK telah melakukan berbagai operasi dimana dari hasil operasi berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau.
Untuk di Aceh, selain ketiga tersangka, sudah ada empat tersangka perburuan dan perdagangan ilegal Harimau Sumatera lainnya di proses Gakkum KLHK. (IA)