BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Ir Fajri MT yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery Ichsan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (29/9/2022).
Selain Fajri, empat terdakwa kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, juga dituntut dengan hukuman bervariasi.
Ir Johnneri Ferdian MT (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Kurniawan ST MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Konsultan Pengawas Ramli Mahmud (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara (5 tahun 6 bulan) dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan lebih berat terhadap Saifuddin SE yang merupakan rekanan pelaksana kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Gigieng. Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dituntut dengan 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan penjara) dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.663.908.154.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar akan disita harta benda, jika tidak ada harta benda makan tambahan pidana penjara 4 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh Majelis Hakim M Jamil SH MH (ketua) dan Jaksa Penuntut Umum Dr. Fery Ichsan SH MH serta masing-masing terdakwa didampinggi oleh penasihat hukumnya.
Fery Ichsan mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih,” ujarnya.
Karena itu, JPU menilai akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kerugian baik bagi masyarakat Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, maupun Pemerintah Aceh, karena tidak menerima manfaat dan hasil maksimal dari pekerjaan tersebut.
Pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Kuala Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, yang bersumber dari dana Otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2018 dengan pagu senilai Rp 2.134.000.000.
Sebelumnya pada tahun 2017 pekerjaan abutmen tahap satu telah dilakukan, sedangkan tahun 2018 tahap dua yakni pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap tiga yakni pekerjaan pengecoran lantai serta pengaspalan.
Setelah dilakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang proyek tersebut dengan penawaran harga Rp 1.877.037.195.
Kegiatan lanjutan pembangunan jembatan tersebut dengan kontrak senilai Rp 1.877.037.195 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 37/-AC/UPTD-I/PUPR/APBA/2018 tanggal 28 September 2018 antara Kepala UPTD Wil I selaku KPA dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya. (IA)