Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadis Sosial Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos RTLH di Subulussalam

Last updated: Selasa, 10 Agustus 2021 22:14 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kajari Subulussalam Mayhardi Indra Putra SH
SHARE

SUBULUSSALAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.837.500.000 yang bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mayhardi Indra Putra SH mengatakan, tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah dua orang yakni berinisial S dan DEP.

“Tersangka S merupakan mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam tahun 2019, sementara tersangka DEP merupakan konsultan atau orang yang membuat RAB dan gambar,” ujar
Mayhardi Indra Putra SH, Selasa (10/8).

- Advertisement -

Ia menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2019 Dinas Sosial Kota Subulussalam mengalokasikan anggaran untuk Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebesar Rp 4.837.500.000.

Dari hasil verifikasi, ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2019.

- Advertisement -

Sehingga, masing-masing penerima menerima bantuan sebesar Rp 19.350.000 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Subulussalam 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Dinas Sosial Kota Subulussalam mempersiapkan pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dengan menyusun Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dan S (Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam saat itu) meminta DEP untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk masing-masing penerima bantuan dan untuk pembuatan RAB dan Gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 500.000.

“Selain RAB dan gambar, S juga menyetujui DEP untuk membuatkan Laporan Pertanggungjawaban yang terdiri atas Laporan Pertanggungjawaban 1 dan Laporan Pertanggungjawaban 2 dengan biaya masing-masing sebesar Rp 500.000,” jelasnya.

Atas permintaan S itu, DEP membuatkan Rencana Anggaran Biaya dan Gambar untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai Biaya Administrasi yang terdiri dari pembuatan RAB dan Gambar Rp 500.000, pembuatan Laporan Pertanggungjawaban 1 Rp 500.000 dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban 2 Rp 500.000.

- Advertisement -

Sehingga, sambung Kajari, mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang sebesar Rp 1.500.000.

“Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping dan RAB yang disusun oleh DEP tersebut juga bertentangan dengan Format RAB yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 yang tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB,” paparnya.

Diketahui, sebelum pencairan Tahap I, S kembali mengingatkan kepada masing-masing ketua kelompok apabila kelompok telah melakukan penarikan agar langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 kepada DEP Atas permintaan S.

Seluruh ketua kelompok setelah melakukan penarikan uang Tahap I dari Bank Aceh langsung melakukan pembayaran di rumah DEP. Lalu, DEP menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000.000 kepada S yang berasal dari pembayaran masing-masing ketua kelompok.

Tindakan S meminta masing-masing ketua kelompok untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 per unit tersebut tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Prasarana Lingkungan (Pasal 18 dan Pasal 19).

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam,” katanya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article BRA Temu Gubernur Bahas Peringatan Hari Damai Aceh ke-16
Next Article Prodi Pendidikan Dokter USK Raih Akreditasi Unggul

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?