BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues Husin divonis selama 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri tahun 2019, yang merugikan negara Rp 3,7 miliar.
Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Lukmanul Hakim (Direktur Wisma Pondok Indah) selaku rekanan dan Syahrul Huda selaku PPTK dinas tersebut, keduanya divonis masing-masing selama 7 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil SH tersebut, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gayo Lues Antoni Mustaqbal SH dan Penasehat hukum masing-masing Terdakwa.
Sedangkan para Terdakwa mengikuti persidangan secara Video Conference dari Rutan Klas IIB Banda Aceh.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian isi amar putusan terhadap Terdakwa Husin.
Hakim menyatakan terdakwa Husin secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuibah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya untuk Terdakwa Lukmanul Hakim selaku rekanan, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.229.995.000 dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 90 juta.
Sementara untuk Terdakwa Syahrul Huda selaku PPTK, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 784.527.187.