Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Divonis 6 Tahun Penjara

Last updated: Sabtu, 26 Februari 2022 00:53 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri DSI tahun 2019 di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (25/2)
Pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri DSI tahun 2019 di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (25/2)
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues Husin divonis selama 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri tahun 2019, yang merugikan negara Rp 3,7 miliar.

Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Lukmanul Hakim (Direktur Wisma Pondok Indah) selaku rekanan dan Syahrul Huda selaku PPTK dinas tersebut, keduanya divonis masing-masing selama 7 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

- Advertisement -

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil SH tersebut, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gayo Lues Antoni Mustaqbal SH dan Penasehat hukum masing-masing Terdakwa.

Sedangkan para Terdakwa mengikuti persidangan secara Video Conference dari Rutan Klas IIB Banda Aceh.

- Advertisement -

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian isi amar putusan terhadap Terdakwa Husin.

Kasus Korupsi Buku MAA Mulai Disidangkan di PN Banda Aceh
Curi Beras demi Anak-Istri, MA Divonis 5 Bulan tapi Langsung Bebas: “Kami Tak Punya Beras di Rumah”
KontraS Aceh: Memorial Rumoh Geudong Tanpa Keadilan Hanya Lukai Korban
Polres Pidie Ringkus 6 Pemain, PembeIi dan Agen Chip Domino di Geumpang

Hakim menyatakan terdakwa Husin secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuibah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya untuk Terdakwa Lukmanul Hakim selaku rekanan, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.229.995.000 dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 90 juta.

Sementara untuk Terdakwa Syahrul Huda selaku PPTK, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 784.527.187.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kerusakan rumah akibat gempa di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jum'at (25/2) Gempa Guncang Sumatera Barat, 7 Tewas dan 85 Luka
Next Article Bank Aceh Syariah meraih penghargaan Indonesia Best BUMD Awards 2022 Bank Aceh Syariah Raih Indonesia Best BUMD Awards 2022

You May also Like

Kejagung Ungkap Alasan Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Hukum

Bos Sritex Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar

Senin, 9 Juni 2025
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
Hukum

Polres Pidie Jaya Dalami Kasus Penganiayaan Wartawan, 4 Saksi Telah Diperiksa

Minggu, 26 Januari 2025
Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh M Nasir Djamil
Hukum

Warga Aceh Dirampok Banpol di Gebang, Nasir Djamil Minta Polres Langkat Tindak Oknum

Sabtu, 22 Januari 2022
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
Hukum

KPK Tangkap Wamenaker Noel, Diduga Peras Perusahaan Urus Sertifikasi K3

Kamis, 21 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?