INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Karantina Tahfiz Santri

Last updated: Kamis, 29 April 2021 00:14 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampinggi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korupsi Program Karantina Tahfidz Santri Tahun Anggaran 2019 di Mapolres Gayo Lues di Blangkejeren, Rabu (28/4)
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Polres Gayo Lues menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, HUS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum santri. Total kerugian negara dalam kasus itu Rp 3,7 miliar.

Ketiga tersangka, HUS bersama LM (penyedia Wisma Pondok Indah) dan SH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPATK) sudah ditahan di sel Polres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat HUS menjabat Kadis Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019 selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Program Karantina Tahfidz santri di Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues. Dana itu bersumber dari APBK dan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2019.

- ADVERTISEMENT -

HUS kini menjabat Kadis Pendidikan Dayah Gayo Lues merangkap Plt Kepala Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampinggi Wakapolres Kompol M. Wali, Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dan Kasubag Humas Aiptu A. Dalimnthe, dalam konferensi pers, Rabu (28/4) menjelaskan, hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh, program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues TA 2019, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

“Tiga tersangka sudah ditahan atas dugaan korupsi dari Program Karantina Tahfidz yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues, Tahun Anggaran 2019,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, dalam konferensi pers di Blangkejeren.

Penetapan dan penahanan terhadap ketiganya, lanjut Carlie, tentu setelah penyidik menemukan fakta-fakta yang mengarah terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Kapolres menjelaskan, pada tahun 2019, Pemkab Gayo Lues melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan program peningkatan sumber daya santri, dengan pagu anggaran sejumlah Rp 9.069.805.000, dan terealisasi sejumlah Rp 9.027.949.000 yang bersumber dari dana APBK-DOKA 2019.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Dari total Rp 9.027.949.000 tersebut, anggaran itu diperuntukkan untuk belanja nasi panitia, narasumber, dan peserta (45+40×100) x 90 hari x 3 kali (prasmanan), dengan pagu anggaran Rp 5.401.700.000 yang dilaksanakan di Wisma Pondok Indah, belanja snack panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan anggaran Rp 2.430.765.000 yang dilaksanakan Wisama Pondok indah, belanja teh/kopi panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan pagu anggaran Rp 1.080.340.000 yang dilaksanakan Ira catering, dan belanja aqua gelas dengan pagu anggaran Rp 150 ribu yang dilaksanakan Ira Catering, dan belanja obat-obatan dengan pagu anggaran Rp 7 juta dilaksanakan Klinik Sehat Musaara.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Charlie, pihak penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah selaku penyedia nasi dan makanan ringan. Sedangkan untuk kopi/teh, pekerjaannya dilaksanakan Ira Katering.

Dalam pelaksanaannya, polisi mengendus dugaan korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu HS, LM (penyedia Wisma Pondok Indah), dan SH (PPATK).

Carlie menjelaskan, tersangka LM, yang menjabat wakil direktur, diduga memalsukan tandatangan direktur dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. LM juga disebut membayar belanja nasi Rp 9.500 per porsi dari seharusnya sesuai dengan kontrak Rp 19.965 per porsi.

“Berdasarkan kejadian tersebut, uang nasi sesuai kontrak yang seharusnya Rp 19.965, hanya dibayarkan Rp 9.500, belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910 yang dibayarkan hanya Rp 4.500,” jelas Carlie.

Sementara tersangka HS, selaku pengguna anggaran (PA) dan merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak melakukan tindakan apa pun padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Selain itu, HS disebut tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

“Tersangka HS selaku PA merangkap PPK melakukan pembayaran-pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” ujar Carlie.

Lebih lanjut Carlie menjelaskan, tersangka SH diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Dia juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-0494/PW01/5/2021 tertanggal 4 Maret 2021, kerugian negara atas Program Peningkatan Sumberdaya Santri di Dinas Syariat Islam Gayo Lues Tahun Anggaran 2021 lebih dari Rp3,7 miliar,” sebut Kapolres.

Pasalnya yang dilanggar, sambung Carlie, pasal 2 ayat (1), pasal 9 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (IA)

Previous Article Polda Aceh Usut Kasus Pengadaan 200 Ekor Sapi di Distan Aceh Tenggara
Next Article Kampus di Aceh Perlu Ada Pusat Studi Lintas Negara untuk Penanganan Pengungsi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?