BANDA ACEH — Penyidik Polres Gayo Lues menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, HUS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum santri. Total kerugian negara dalam kasus itu Rp 3,7 miliar.
Ketiga tersangka, HUS bersama LM (penyedia Wisma Pondok Indah) dan SH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPATK) sudah ditahan di sel Polres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat HUS menjabat Kadis Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019 selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Program Karantina Tahfidz santri di Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues. Dana itu bersumber dari APBK dan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2019.
HUS kini menjabat Kadis Pendidikan Dayah Gayo Lues merangkap Plt Kepala Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampinggi Wakapolres Kompol M. Wali, Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dan Kasubag Humas Aiptu A. Dalimnthe, dalam konferensi pers, Rabu (28/4) menjelaskan, hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh, program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues TA 2019, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar.
“Tiga tersangka sudah ditahan atas dugaan korupsi dari Program Karantina Tahfidz yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues, Tahun Anggaran 2019,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, dalam konferensi pers di Blangkejeren.
Penetapan dan penahanan terhadap ketiganya, lanjut Carlie, tentu setelah penyidik menemukan fakta-fakta yang mengarah terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Kapolres menjelaskan, pada tahun 2019, Pemkab Gayo Lues melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan program peningkatan sumber daya santri, dengan pagu anggaran sejumlah Rp 9.069.805.000, dan terealisasi sejumlah Rp 9.027.949.000 yang bersumber dari dana APBK-DOKA 2019.
Dari total Rp 9.027.949.000 tersebut, anggaran itu diperuntukkan untuk belanja nasi panitia, narasumber, dan peserta (45+40×100) x 90 hari x 3 kali (prasmanan), dengan pagu anggaran Rp 5.401.700.000 yang dilaksanakan di Wisma Pondok Indah, belanja snack panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan anggaran Rp 2.430.765.000 yang dilaksanakan Wisama Pondok indah, belanja teh/kopi panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan pagu anggaran Rp 1.080.340.000 yang dilaksanakan Ira catering, dan belanja aqua gelas dengan pagu anggaran Rp 150 ribu yang dilaksanakan Ira Catering, dan belanja obat-obatan dengan pagu anggaran Rp 7 juta dilaksanakan Klinik Sehat Musaara.
Menurut Charlie, pihak penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah selaku penyedia nasi dan makanan ringan. Sedangkan untuk kopi/teh, pekerjaannya dilaksanakan Ira Katering.
Dalam pelaksanaannya, polisi mengendus dugaan korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu HS, LM (penyedia Wisma Pondok Indah), dan SH (PPATK).
Carlie menjelaskan, tersangka LM, yang menjabat wakil direktur, diduga memalsukan tandatangan direktur dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. LM juga disebut membayar belanja nasi Rp 9.500 per porsi dari seharusnya sesuai dengan kontrak Rp 19.965 per porsi.
“Berdasarkan kejadian tersebut, uang nasi sesuai kontrak yang seharusnya Rp 19.965, hanya dibayarkan Rp 9.500, belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910 yang dibayarkan hanya Rp 4.500,” jelas Carlie.
Sementara tersangka HS, selaku pengguna anggaran (PA) dan merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak melakukan tindakan apa pun padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Selain itu, HS disebut tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.
“Tersangka HS selaku PA merangkap PPK melakukan pembayaran-pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” ujar Carlie.
Lebih lanjut Carlie menjelaskan, tersangka SH diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Dia juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-0494/PW01/5/2021 tertanggal 4 Maret 2021, kerugian negara atas Program Peningkatan Sumberdaya Santri di Dinas Syariat Islam Gayo Lues Tahun Anggaran 2021 lebih dari Rp3,7 miliar,” sebut Kapolres.
Pasalnya yang dilanggar, sambung Carlie, pasal 2 ayat (1), pasal 9 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (IA)