INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadisdik Aceh Divonis Ringan 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Wastafel

Last updated: Senin, 6 Januari 2025 22:34 WIB
By Fauzan
Share
3 Min Read
Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis ringan hanya 1 tahun penjara untuk mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri selaku terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan wastafel, Senin (6/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis ringan hanya 1 tahun penjara untuk mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri selaku terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan wastafel, Senin (6/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis yakni hanya 1 tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri selaku terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan wastafel yang telah merugikan negara Rp 7,2 miliar.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh hakim yang diketuai M Jamil SH didampingi R. Daddy SH dan Anda Ariansyah SH di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (6/1/2025).

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Rachmat Fitri bersalah melanggar pasal melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- ADVERTISEMENT -

Sementara dua pejabat lainnya pada Dinas Pendidikan Aceh yaitu Zulfahmi dan Mukhlis divonis dengan hukuman berbeda, namun lebih berat.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Terdakwa Rachmat Fitri dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Zulfahmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rachmat Fitri dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian menuntut terdakwa Mukhlis dan terdakwa Zulfahmi masing-masing 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.

JPU mendakwa ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan dengan anggaran mencapai Rp 43,59 miliar dari dana refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020

Wastafel tersebut dibuat di semua sekolah menengah atas dan kejuruan serta sekolah luar biasa di Aceh. Pengadaan wastafel tersebut dilakukan saat pandemi COVID-19. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terdakwa melibatkan 219 perusahaan.

12Next Page
Previous Article Setelah 17 tahun mengabdi untuk Persiraja Banda Aceh, Mukhlis Nakata (36), sang kapten akhirnya mengucapkan selamat tinggal kepada klub yang telah menjadi bagian perjalanan hidupnya. Kesetiaan Mukhlis Nakata 17 Tahun Bersama Persiraja
Next Article Komisi III DPRA pada Senin (6/1) memanggil PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Komisi III DPRA Panggil PLN Aceh, Listrik Surplus Tapi Pelanggan Industri Minim

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?