Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kepala Bappeda Medan 8 Tahun DPO Terpidana Korupsi Ditangkap di Banda Aceh

Last updated: Rabu, 29 Desember 2021 01:30 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara saat membawa eks Kepala Bappeda Medan Harmes Joni
SHARE

MEDAN — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Harmes Joni, yang merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi pekerjaan penyusunan masterplan Kota Medan Tahun 2016 di Banda Aceh.

“Terpidana ditangkap saat hendak belanja ke pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh pada pukul 08.05 WIB,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (28/12).

Dwi menuturkan kasus yang menjerat Harmes Joni ini bermula pada Tahun Anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016.

- Advertisement -

Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.4.7 miliar.

“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing,” tuturnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan, terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin 14 Mei 2012.

Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh, Jaksa Sita 14 Dokumen
Drama Ruang Sidang Nikita: Anak Dibawa Masuk, Hakim Langsung Usir
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 189 Kg Sabu dan 38.850 Butir Ekstasi
KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Suap Proyek Jalan Sumut, Termasuk Kemungkinan Periksa Bobby Nasution

Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

Kata dia, berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana.

Oleh karena itu, terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

- Advertisement -

Kemudian, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

“Selama DPO, yang bersangkutan berpindah-pindah, di Padang, Medan dan Banda Aceh,” jelas Dwi.

Selanjutnya, eks Kepala Bappeda Kota Medan itu diserahkan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.

Diketahui sebelumnya, Harmes Joni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya, selaku penyedia jasa konsultan, pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016 tersebut.

Kenyataannya, dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang yang bekerja. Namun yang dibayarkan untuk 65 orang. Karena perbuatan Harmes Joni tersebut, negara (Pemko Medan) mengalami kerugian sebesar Rp1,52 miliar.

Seharusnya terdakwa selaku KPA meneliti dan memeriksa permintaan pembayaran honor dan biaya operasional untuk para tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya, dan bila tidak sesuai seharusnya terdakwa menolak pencairan dana tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article MAA Aceh Besar Laksanakan Meudrah Adat 2021
Next Article Pengungsi Rohingya di Perairan Bireuen Ditolak Masuk Aceh, Polda: Tujuan Mereka Malaysia

You May also Like

Kadis PUPR Banda Aceh Muhammad Yasir ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (7/8/2023)
Hukum

Jadi Tersangka, Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Korupsi Lahan Zikir

Senin, 7 Agustus 2023
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyaksikan upaya perdamaian atas kasus penganiayaan oleh tersangka ZA dengan korban A, keduanya abang dan adik ipar terkait utang piutang
Hukum

Kejari Bireuen Damaikan Abang Aniaya Adik Ipar Karena Utang

Rabu, 7 Februari 2024
Kejari Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggar syariat Islam, di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/8)
Hukum

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 10 Pelanggar Syariat, 8 Diantaranya Pemerkosa Anak

Jumat, 26 Agustus 2022
Hukum

Kunker ke Rutan Singkil, Kakanwil Kemenkumham Aceh Pastikan Berantas Pungli

Minggu, 23 Mei 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?