Mantan Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menjelaskan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA periode 2022–2024 bersama terdakwa lainnya mengelola anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana menuntut terdakwa Suhendri dengan hukuman 13,5 tahun.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana selama sembilan tahun penjara.
Begitu juga dengan putusan terhadap terdakwa Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 13,5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar subsider sembilan tahun penjara.
Putusan terhadap terdakwa Zamzami juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar subsidair lima tahun sembilan bulan penjara.