INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Ketua dan 2 Anggota DPRK Simeulue Ditetapkan Tersangka SPPD Fiktif

Last updated: Jumat, 22 Juli 2022 20:01 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Aspidsus R. Raharjo Yusuf Wibisono SH dan Asintel Mohamad Rohmadi SH memberikan keterangan penetapan tersangka kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue pada konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Jum'at (22/7)
SHARE

“Para tersangka ini diduga melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dari APBK total anggaran selebihnya Rp 6 miliar,” katanya.

Dari hasil pelaksanaan ekspose berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Aspidsus menjelaskan pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Simeulue pada SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor : DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan meliputi Belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp5.571.585.500, dan Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Rp504.600.000 dengan total jumlah Rp6.076.185.500.

- ADVERTISEMENT -

Kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan tiket pesawat dan bill hotel fiktif/ mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh tersangka M.

Yakni pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan tersangka R dengan diketahui oleh tersangka A untuk menghubungi saksi MRL untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif, kata Raharjo, sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah itu, dinikmati oleh saksi MRL.

Adapun tersangka M dan IR juga meminta kepada saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

Di samping itu, pada tahun 2019 juga telah dilaksanakan kegiatan kursus singkat dan pelatihan berupa bimbingan teknis. Namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan keterangan saksi SS selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh tersangka M, IR, PH, untuk membantu membuat sertifikat bimtek tanpa ada pelaksanaan bimtek dengan rincian Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000 per sertifikat.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
Previous Page123Next Page
Previous Article Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau di Perbatasan Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Tapanuli Tengah (Sumut) yang diselenggarakan Kemenko Polhukam, di Bali, Kamis (21/7) Finalkan Status 4 Pulau Sengketa, Kemenko Polhukam Pertemukan Aceh-Sumut di Bali
Next Article Pedagang kuliner di Pantai Lampuuk, Aceh Besar mengaku raih keuntungan berlipat setelah menggunakan kompor induksi Gunakan Kompor Induksi, Pedagang Kuliner Pantai Lampuuk Mengaku Untung Berlipat

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?