“Para tersangka ini diduga melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dari APBK total anggaran selebihnya Rp 6 miliar,” katanya.
Dari hasil pelaksanaan ekspose berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aspidsus menjelaskan pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Simeulue pada SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor : DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan meliputi Belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp5.571.585.500, dan Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Rp504.600.000 dengan total jumlah Rp6.076.185.500.
Kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan tiket pesawat dan bill hotel fiktif/ mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh tersangka M.
Yakni pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan tersangka R dengan diketahui oleh tersangka A untuk menghubungi saksi MRL untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.
Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif, kata Raharjo, sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah itu, dinikmati oleh saksi MRL.
Adapun tersangka M dan IR juga meminta kepada saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.
Di samping itu, pada tahun 2019 juga telah dilaksanakan kegiatan kursus singkat dan pelatihan berupa bimbingan teknis. Namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan keterangan saksi SS selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh tersangka M, IR, PH, untuk membantu membuat sertifikat bimtek tanpa ada pelaksanaan bimtek dengan rincian Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000 per sertifikat.