Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian keuangan negara pada alokasi anggaran konsultasi, koordinasi kementerian lembaga dan dinas Provinsi pada sekretariat DPRK Simeulue sebesar Rp 2,8 miliar.
“Maka dari itu, berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Negara (PKN) ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan/mark up, namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp 2.801.814.016,” terangnya. (IA)