Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Pakai Kursi Roda Hadiri Sidang di PN Banda Aceh

Eks Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menghadiri sidang di PN Tipikor Banda Aceh dengan kursi roda, Senin (23/10)

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (23/10) menggelar sidang pembacaan dakwaan dengan Terdakwa Suaidi Yahya, eks Wali Kota Lhokseumawe atas kasus dugaan Korupsi Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.

Sidang dilaksanakan setelah tiga kali ditunda lantaran terdakwa masih mengalami stroke

Sidang tampak dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua R Hendral didampingi R Deddy, Sadri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin, Therry Gutama dan Zilzaliana.

Terdakwa Suaidi Yahya hadir langsung di hadapan majelis hakim dengan menggunakan kursi roda, didampingi istrinya.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe itu didakwa melakukan korupsi dalam di PT Rumah Sakit Arun sehingga negara merugi Rp 44,9 miliar.

Dakwaan ini akhirnya dibacakan setelah beberapa kali ditunda karena Suaidi sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Saat mendengarkan dakwaan jaksa, Suaidi datang menggunakan kursi roda.

Jaksa menyatakan, Suaidi mengalihkan kepemilikan aset negara berupa RS Arun menjadi milik Hariadi dan Junaidi Yahya dalam naungan PT RS Arun Lhokseumawe.

Hariadi yang didakwa dalam kasus yang sama, tapi perkara terpisah, diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Arun oleh Suaidi Yahya. Junaidi Yahya merupakan adik Suaidi.

PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe disebut jaksa bukan anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe. Dengan kata lain, PT RS Arun Lhokseumawe bukan badan usaha milik daerah. Padahal, RS Arun Lhokseumawe merupakan aset negara.

Dalam operasionalnya, RS Arun Lhokseumawe tidak menggunakan uang Hariadi dan Junaidi Yahya, tetapi menggunakan uang rumah sakit.

Pasalnya, ketika Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil rumah sakit tersebut, fasilitas kesehatan itu memiliki biaya operasional sendiri.

“Semua keuntungan rumah sakit tersebut dinikmati orang pribadi. Padahal rumah sakit tersebut merupakan aset negara. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan miliaran rupiah,” kata jaksa Saifuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (23/10/2023), seperti dilansir Antara.

Berdasarkan audit Inspektorat Kota Lhokseumawe, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 44,9 miliar. Kerugian negara tersebut meliputi pembayaran gaji, tunjangan, dan lainnya yang tidak sah untuk Hariadi selaku direktur utama.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah mengajukan nota pembelaan atau tidak.

Namun, Suaidi melalui penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks