Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam pemindah tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Lhokseumawe yakni Ulli Herman, Zizaliana, dan M Doni.
Terdakwa Suaidi Yahya saat ini sudah menjadi tahanan kota dikarenakan sakit sehingga mengikuti sidang dengan hybrid, sedangkan untuk terdakwa Heriadi masih ditahan di Rutan Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar. (IA)
Tutup