BANDA ACEH — Jajaran Kejaksaan di Provinsi Aceh diminta aktif dalam mengawal penggunaan dana desa untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH pada konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di aula Kejati Aceh, Jum’at (22/7).
“Saya minta jajaran Kejaksaan Negeri di Aceh untuk aktif mengawal penggunaan dana desa.
Apalagi saat ini kita mendengar adanya dugaan penyimpangan dan tata kelola yang salah, telah menjurus kepada tindakan melawan hukum dengan melakukan tindakan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar Bambang Bachtiar didampingi Aspidsus R. Raharjo Yusuf Wibisono dan Asintel Mohamad Rohmadi.
Dikatakannya, dengan pengawalan Kejari di daerah diharapkan penggunaan dana desa bisa tepat sasaran.
“Pengawalan itu dilakukan pada sisi hukum sehingga tidak terdapat keraguan dalam penggunaan dana desa serta tidak ada penyimpangan,” sebut Kajati.
Apalagi saat ini dilaporkan ada tiga desa di Kecamatan Leuser, yakni Desa Lawe Serakut, Bubun Indah dan Desa Bubun Alas adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa.
“Maka dengan ini, kami akan sampaikan ke Kajari setempat agar dapat melakukan pengawasan dan pantauan semaksimal mungkin terkait informasi ini,” terangnya.
Sebelumnya, telah ada kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan dibentuknya tim asistensi gabungan untuk mengawasi penggunaan Dana Desa, di Gedung Kartika Adhyaksa Kejagung RI, 14 Juni 2022.
“Saya meminta agar jajaran memberikan perhatian khusus terkait penggunaan Dana Desa karena hampir Rp 13.000 triliun Dana APBN digelontorkan pemerintah untuk pembangunan Desa,” pungkasnya. (IA)