Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Masa Penahanan Habis, Polisi Bebaskan 2 Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Dua tersangka korupsi pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center dibebaskan, karena masa penahanan telah habis pada Selasa (31/10/2023)

BANDA ACEH — Masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis pada Selasa (31/10/2023).

Sehingga dengan demikian polisi haris membebaskan kedua tersangka tersebut.

Dua tersangka yang dimaksud yakni DA (53), mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

Keduanya ditahan selama 120 hari sejak 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (2/11/2023) menjelaskan, masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi.

Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menyatakan berkas lengkap (P-21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

Mekanisme ini didasarkan peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Sementara itu, untuk satu tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh MY kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke jaksa demi kepentingan proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp 1 miliar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Achmad Yusuf Afandi (32) saat ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pencurian sepeda motor, Selasa (29/7/2025). Yusuf sebelumnya viral karena kisahnya hidup di kolong jembatan bersama bayinya.
Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto saat menjelaskan kasus dugaan setoran dari toko obat ilegal yang melibatkan oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2025). (Foto: Ist)
Sugiono disebut-sebut menggantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra usai KLB Februari 2025.
Sebuah tangkapan layar yang menampilkan foto Azizah Salsha (depan) dan Philo Paz Armand (belakang) yang viral di media sosial usai keduanya kepergok bertemu.
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat mengumumkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Ilustrasi komet antarbintang 3I/ATLAS yang tengah menuju Tata Surya. Sejumlah ilmuwan menduga objek ini bisa jadi wahana pengintai alien yang menyamar sebagai komet. (Foto: Live Science)
Presiden Prabowo
Ketua MPD Kota Banda Aceh, Dr Salman Ishak
Advokat dan aktivis mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakan eksekusi putusan kasasi atas Silfester Matutina, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ist)
Menkumham Supratman Andi Agtas dan pimpinan DPR RI menyampaikan pemberian amnesti kepada 1.116 napi dan abolisi kepada Tom Lembong dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ist)
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan arahan Megawati soal dukungan partai kepada pemerintahan Prabowo dalam Bimtek PDIP di Bali, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ist)
Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara serah terima jabatan satu Kasat dan lima Kapolsek, Kamis (31/7)
Kementerian Ekonomi Kreatif RI memfasilitasi pertemuan Vidio.com dengan perwakilan pengusaha warung kopi di Aceh guna menyelesaikan sengketa nobar pertandingan sepak bola tanpa izin. Pertemuan berlangsung di kantor Kemen Ekraf Jakarta Kamis (31/7). (Foto: Ist)
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja bernilai miliaran rupiah hasil pengungkapan tiga kasus sepanjang Juni - Juli 2025. Pemusnahan digelar di Aula Adhi Pradana, Kamis (31/7) pagi. (Foto: Dok. Polres Langsa)
DPRA bersama Pemerintah Aceh resmi menyepakati Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (31/7). (Foto: Ist)
Kejati Aceh, Kamis (31/7) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun 2022 - 2023. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
Maskapai Lion Air meluncurkan layanan penerbangan langsung umrah rute Banda Aceh–Jeddah, ditandai dengan Integral Ceremony dan prosesi peusijuek di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (31/7). (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memimpin sertijab dan pelantikan sejumlah pejabat utama di aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Timur, Kamis (31/7)
Nazaruddin Musa kembali terpilih sebagai Ketua PD Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Provinsi Aceh periode 2025-2028
Tutup