MaTA Desak Jaksa Tuntaskan Dugaan Korupsi Pembangunan Pukesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar
“Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD adalah murni tindak pidana korupsi. Kami menilai, penyidik mudah untuk membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang dipungut dan potensi kerugian pun ini jelas besar sekali,” sebut Alfian.
MaTA mendukung langkah Kejari Aceh Besar atas pengusutan kasus tersebut dan bisa terungkap secara utuh para pelaku yang terlibat.
Pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting diungkapkan secara utuh sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus pembagunan gedung pukesmas dan restribusi pasar untuk PAD tersebut dapat terungkap seutuhnya.
“Jangan ada upaya melindungi pelaku atau aktor dalam kasus dimaksud dan publik juga mengawasi kinerja penyidik yang sedang berlangsung. Ini menjadi taruhan dalam menjaga kewibawaan kejaksaan atas konsistensi dalam pengungkapan kasus yang berpotensi korupsi tersebut. MaTA kosisten mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan Tipikor nantinya. hingga keadilan hadir di sana,” pungkas Alfian. (IA)