Banda Aceh — Ditreskrimsus Polda Aceh kini tengah membidik 400-an mahasiswa Aceh dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 yang merugikan negara Rp 10 miliar lebih.
Mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu diberikan dua pilihan yaitu mengembalikan uang kerugian negara atau akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, Polda Aceh seharusnya segera menetapkan tersangka terhadap aktor korupsi beasiswa dulu sehingga proses hukum berjalan.
“Siapapun pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses. Publik Aceh masih belum lupa siapa siapa aktor yang patut ditetapkan tersangka yang belum diumumkan. Sementara audit BPKP sudah keluar terhadap kerugian negara,” ujar Alfian, Kamis (17/2).
Hal itu disampaikannya menanggapi himbauan Polda Aceh kepada mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh, dimana ada yang tidak berhak supaya mengembalikan kerugian negara.
“Kemudian pertanyaannya bagaimana kepastian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa yang tidak berhak tersebut? Apakah mau diselamatkan? Sehingga ada upaya menggiring opini seolah-olah yang mau ditetapkan tersangka adalah mahasiswa penerima yang tidak berhak,” terangnya.
Menurut Alfian, kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau ditetapkan tersangka, maka patut diduga kasus dugaan korupsi tersebut telah disetir oleh para elit yang diduga terlibat.
Dalam catatan MaTA, penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa yang dimaksud sudah berjalan 4 tahun atau 3 Kapolda Aceh, tapi hingga kini belum juga ada kepastian hukum. Padahal ketika audit kerugian sudah keluarga maka penyidik dengan mudah untuk melakukan gelar perkara siapa-siapa yang terlibat.
“Kalau kerugian negara sudah ada, maka ibarat mobil udah terisi minyak dan siap jalan. Nah sekarang mobilnya kok tiba-tiba mogok?,” kata Alfian mempertanyakan.
MaTA mendukung langkah Polda Aceh dalam penanganan kasus korupsi secara utuh dan mengedepankan adanya kepastian hukum demi rasa keadilan terhadap rakyat Aceh.
MaTA sejak pertama kali pihak Polda melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selalu memonitor termasuk terakhir Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK dalam kasus tersebut.
“Sehingga kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat terlibat elit politisi.
Maka kita selalu berharap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh. Artinya siapanpun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan dana beasiswa itu wajib mempertangung jawabkan perbuatannya,” pungkas Alfian.
Sebelumnya, Penyidik Polda Aceh menemukan ada lebih dari 400-an orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.
Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.
“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujarnya.
Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah, tetapi tidak menerima kick back uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.
Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.
“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” imbuhnya. (IA)