Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MaTA: Polisi Tak Ada Dasar Hukum Hentikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian

BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan keputusan Satreskrim Polresta Banda Aceh yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Pengembalian uang kerugian negara dalam kasus SPPD fiktif tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk penghentian penyelidikan, uang yang dikembalikan dari kasus korupsi itu tidak menghilangkan unsur pidananya.

“Penyelesaian kasus korupsi SPPD fiktif KKR Aceh secara restorative justice oleh Polresta Banda Aceh dengan pengembalian uang kerugian negara ini sebenarnya tidak mendasar,” ujar Koordinator Badan Pekerja MaTA) Alfian, dalam keterangannya kepada Infoaceh.net, Jum’at (8/9).

Yang seharusnya, kata Alfian, penyidik tetap harus berpedoman pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui oleh UU Nomor 20 tahun 2021, dimana pasal 4 pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana.

“Jadi, penyelesaian kasus korupsi dengan restorative justice karena uang dikembalikan, itu tidak tepat. Tidak ada dasar hukumnya karena ini kasus korupsi, maka harus kembali ke UU Tipikor,” terang Alfian.

Restoratif Justice sendiri adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan tindak pidana umum pidana berdampak pada proses hukum.

Sementara tindak pidana korupsi adalah kasus berat yang masuk dalam kejahatan luar biasa dan Indonesia sudah menyatakan kasus korupsi, narkoba dan terorisme masuk ke dalam ranah tersebut.

Jadi, lanjut Alfian, tidak ada boleh ada negosiasi dan proses toleransi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi.

Ketika kasus korupsi ini diselesaikan secara restorative justice, ungkap Alfian, ini akan berdampak buruk jika kasus korupsi yang lain juga meminta dilakukan hal yang sama yakni kembalikan uang, lalu hentikan penyelidikan dan tutup kasus lewat restorative justice.

“Jika perkara korupsi SPPD fiktif KKR Aceh ini diselesaikan secara restorative justice, lalu bagaimana jika pelaku kasus korupsi lain seperti kasus pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center yang kini ditangani Polresta Banda Aceh juga meminta penyelesaian secara restorative justice dengan mengembalikan uang.

Tentu ini akan menjadi tameng bagi mereka yang bermental korupsi untuk menyelesaikan perkara. Karena ketika ketahuan korupsi, mereka bisa langsung mengembalikan kerugian keuangan negara dan tutup kasus,” terangnya.

Makanya, lanjut Alfian, ia berharap Polresta Banda Aceh harus berhati-hati dalam menyelesaikan perkara korupsi melalui restorative justice karena akan sangat berbahaya terhadap proses penegakan hukum.

Karena bisa jadi akan banyak nantinya meminta penyelesaian secara restorative justice. Ini akan sangat berbahaya dalam upaya dan proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi.

“Dan ini membuka peluang bagi orang-orang untuk melakukan korupsi lebih luas lagi. Oleh karena itu kita menyatakan penyelesaian kasus korupsi secara restorative justice tidak bisa dilakukan begitu saja. Karena kota ini bicara hukum sebagai panglima, bukan penegak hukum sebagai panglima,” tegasnya.

Karenanya, Polresta Banda Aceh perlu menjelaskan apa dasar hukum untuk dapat menghentikan kasus korupsi SPPD fiktif KKR atau ini hanya inisiatif Polresta Banda Aceh saja.

“Kalau memang ada aturan tolong dijelaskan. Pasalnya modus operandi di KKR Aceh ini fiktif. Pengalaman kita fiktif ini merupakan tindakan korupsi paling jahat terjadi,” jelasnya.

Yang perlu diselamatkan sekarang adalah lembaga KKR-nya, bukan orang-orangnya.

Karena publik Aceh dan korban konflik sendiri tidak menginginkan bahwa orang-orang yang ada di KKR itu bermental korup dan pencuri.

“KKR itu harus dihuni oleh orang-orang yang punya integritas, memiliki tanggung jawab moral yang kuat, terutama untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban konflik Aceh yang sampai hari ini, belum ada kejelasan,” pungkas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas atau SPPD fiktif KKR Aceh yang bersumber dari APBA pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2022.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut tidak dilanjutkan lagi penyelidikannya karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan sebesar Rp 258,5 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dikembalikannya uang negara yang disebabkan oleh Ketua KKR Aceh MY, Cs, maka penanganan kasus tersebut dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jum’at (8/9).

Menurutnya, langkah ini juga salah satu yang diprioritaskan dalam hal tindak pidana korupsi.

“Kita mengutamakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara. Maka, kasusnya tidak dilanjutkan,” jelas Fadillah.

“Kasus SPPD fiktif di KKR Aceh ini kita selesaikan secara restoratif justice yaitu dengan pengembalian kerugian keuangan negara, oleh KKR Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kafilah Aceh mengikuti try out persiapan STQHN selama dua hari, 26–27 Juli 2025 di Dayah Darul Quran Aceh, Gampong Tumbo Baro, Samahani, Kuta Malaka, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Warga India membongkar tenda di pinggir jalan demi jalur truk pengangkut sound horeg raksasa dalam sebuah acara di kawasan Paschim Medinipur, India Timur. (Instagram/@fakta.jakarta)
Presiden Joko Widodo menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 di Yogyakarta, didampingi Iriana Jokowi.
Habib Bahar bin Smith saat tiba di lokasi pelantikan ormas PWI LS di Depok, Minggu (27/7/2025), sebelum akhirnya dimediasi pihak kepolisian.
PPATK umumkan pembekuan sementara rekening dormant untuk cegah penyalahgunaan dalam praktik pencucian uang dan transaksi ilegal. (Foto: Dok. PPATK)
Tangkapan layar video Ome TV yang memperlihatkan perempuan mengaku sebagai admin judi online bekerja di Thailand. Dalam video tersebut, ia mengklaim mendapat Rp3 miliar per tahun dan membayar orang dalam di bandara untuk keluar-masuk Indonesia. (X/@somexthread)
MyPertamina WikenFes 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo menikmati kupi khop khas Aceh saat mengunjungi stan Bhayangkari Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 di JCC Jakarta, Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Aktivis dan warga gotong royong membersihkan Sungai Tukad Badung dalam program BRI Peduli.
Kuil Preah Vihear, situs warisan Hindu berusia 900 tahun di perbatasan Kamboja dan Thailand, jadi titik sengketa berdarah dua negara.
Muhammad Fajar (19), pemuda asal Aceh Besar berhasil lulus menjadi prajurit TNI AD, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi. (Foto: Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
MyRepublic Indonesia memperluas jangkauan layanan internet ke kota-kota baru
Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mendesak BIN dan Menkopolkam Budi Gunawan turun tangan dalam penyelidikan skandal ijazah Jokowi yang dinilai berpotensi mendelegitimasi institusi negara.
mencari peluang kerja
Destinasi wisata di Thailand, pulau Koh Panyee, salah satu kompetitor Bali yang kini terdampak konflik.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY membantah tudingan keterlibatan partainya dalam isu ijazah palsu Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di NTB, Minggu (27/7/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning saat menghadiri peringatan Kudatuli, Jumat (26/7/2025)
Puluhan ribu buruh dari Partai Buruh dan KSPI bakal turun ke jalan serentak di 38 provinsi, membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah. (Foto: Dok. KSPI)
Memed Potensio alias Thomas Alva Edi saat mengoperasikan sound system dalam sebuah acara hiburan rakyat. Sosoknya viral berkat ekspresi datar dan julukan kocak dari warganet. (TikTok/@memed_potensio)
Tutup