Tuschad menambahkan, sesampainya di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru.
Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah Ayuni (35), yang merupakan istri pelaku, yang dimasukkan di dalam drum.
“Jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tuschad.
Tuschad memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar.