Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Menko Polhukam Akan Proses Amnesti untuk Dosen USK Saiful Mahdi

Last updated: Kamis, 23 September 2021 14:34 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Dosen USK Saiful Mahdi saat menjalani persidangan perkara UU ITE di PN Banda Aceh
SHARE

JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mengupayakan terpidana kasus UU ITE, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi mendapatkan amnesti.

Diketahui, Saiful Mahdi saat ini masih mendekam dipenjara karena kasasi yang ia ajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada Kamis (2/9/2021). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mengkritik kampusnya.

Mahfud menyatakan telah mendengarkan masukan dan permohonan mengenai amnesti yang diajukan Saiful. Ia akan segera memproses permohonan ini secepatnya. Menurutnya, permohonan amnesti dalam perkara ini layak.

- Advertisement -

“Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Mahfud dalam dialog dengan istri dari Saiful Mahdi, LBH dan sejumlah pakar atau akademisi seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia, Rabu (22/9) malam.

Mereka yang datang dalam forum dialog dengan Mahfud itu adalah Dian Rubianty (istri Saiful Mahdi), Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra dan Damar Juniarto (SAFEnet). Sementara sejumlah akademisi yang hadir adalah Zainal Arifin Mochtar (UGM), Herlambang (Unair) dan Ni’matul Huda (UII).

- Advertisement -

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restorative justice melalui peraturan agar tidak mudah menghukum orang yang diterbitkan kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Belum Lengkap, Kejati Aceh Kembalikan Berkas Perkara Ahmadi dalam Kasus Jual Kulit Harimau
Korban Kriminalisasi Politik Era Jokowi akan Dapat Amnesti Kedua pada 17 Agustus?
KPT Banda Aceh Persoalkan 6 Hal Terkait Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan
KPK Diminta Supervisi Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Wastafel

Selain itu, kata Mahfud, hal itu juga tercermin dari perintah presiden terhadap TNI-Polri dalam rakernas mengenai UU ITE dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai UU ITE.

Meski demikian, mengenai kasus yang menjerat Saiful Mahdi, Mahfud mengatakan tidak ada pihak aparat oenegak hukum yang bisa disalahkan dalam konteks dasar hukum formal karena membawa kasus ini ke pengadilan.

Sebab, kasus yang menimpa Saiful Mahdi terjadi pada 2019, sementara pemerintah baru menetapkan restorative justice pada 15 Februari 2021.

- Advertisement -

“Rancangan Undang-undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” tutur Mahfud yang dikenal pernah menjadi hakim konstitusi tersebut.

Dalam keterangan pers yang sama, Dian Rubianty berkeluh kesah ke Mahfud MD bahwa suaminya seakan tak kunjung selesai dihukum sebagai ‘korban dari UU ITE’. Selain telah ditahan selama 18 hari di lapas, nama Saiful pun disebutnya tak dihapus dan tak terdaftar lagi sebagai dosen di USK Banda Aceh.

Ironi itu terjadi, karena di satu sisi Lapas telah menyatakan bersedia memfasilitasi Saiful mengajar dari dalam bui.

Kemudian, Direktur LBH Aceh Syahrul Putra menilai sejak tahap pelaporan ke polisi dan persidangan, Saiful tidak diperlakukan dengan adil. Padahal, kata Syahrul, Saiful tidak mengkritik sosok pribadi seseorang, melainkan kejanggalan yang perlu dicari tahu kebenarannya.

Sebelumnya, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dna Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh 25 Februari 2019. Menurutnya, terdapat satu peserta yang dinyatakan lolos meskipun berkas yang diunggah salah. Kritik itu kemudian Saiful lontarkan melalui aplikasi Whatsapp.

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful lantas mengajukan banding namun ia kalah. Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kembali kandas. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Lima Cabor PON Aceh Berangkat ke Papua
Next Article Berantas Chip Judi Online, Forkopimda dan Ulama Langsa Apresiasi Kapolda Aceh

You May also Like

Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang notaris perempuan, Sidang Alatas. Foto: Ist
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Notaris Sidang Alatas, Jasad Dibuang ke Sungai Citarum

Rabu, 9 Juli 2025
Hukum

Penahanan Pejabat Kemenag Aceh Terkait Dugaan Mesum Ditangguhkan

Sabtu, 24 Juli 2021
Hukum

Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan Aceh Singkil Perlu Audit BPKP

Rabu, 24 November 2021
Jokowi seperti Tidak Sabar Roy Suryo Dkk Masuk Penjara
Hukum

Jokowi seperti Tidak Sabar Roy Suryo Dkk Masuk Penjara

Senin, 16 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?