BANDA ACEH — Polisi dari Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh meringkus seorang oknum Pengawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta di Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh, Senin (26/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
HH (37) warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta yang berada di Banda Aceh diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.
Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh itu atas dasar penangkapan terhadap tersangka AR (37) di depan pasar Lowak, Lampaseh Aceh pada hari yang sama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan.
“Polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan oleh warga, bahwa yang bersangkutan AR, sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Kasatresnarkoba.
Tersangka AR diringkus Opsnal Satresnarkoba di depan pasar lowak, Lampaseh Aceh di saat sedang duduk diatas sepeda motor. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang diletakkan di dalam kaleng kotak rokok warna kuning pada kantung celana sebelah kanan milik tersangka AR.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengaku bahwa ia membeli pada seorang laki – laki melalui perantara HH warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta serta menggunakan bersama – sama di rumah HH.
Tak lama kemudian, lanjut AKP Rustam Nawawi, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya di Desa Lam Ara, Banda Aceh dan pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, yang diletakkan diatas meja makan di dalam rumah nya.
“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan diatas meja makan,” imbuh Kasatresnarkoba.
Setelah keduanya dibawa ke ruangan pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket yang ditemukan dalam kaleng rokok, benar miliknya yang diperoleh dengan cara dipesan dari seorang laki – laki melalui perantara HH sebanyak satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka akan dibayarkan pada pemiliknya.
Sementara itu, tersangka AR mengakui sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari laki laki berinisial JAL tersebut dalam waktu berbeda.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastic warna bening, tiga plastic bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastic warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna merah putih dengan Nopol BL 3357 JQ,” kata Kasatresnarkoba.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (IA)