Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Digugat Balik Secara Moral: Putusan Pemilu Terpisah Dianggap Langgar UUD 1945

Abdul mengutip putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa Mahkamah sebagai pengawal konstitusi tidak berwenang membatalkan norma dalam UU jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan yang sah dari pembentuk undang-undang.

Infoaceh.net – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah menuai sorotan tajam.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof Abdul Chair Ramadhan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Menurutnya, MK telah melampaui batas kewenangan dalam menguji gugatan yang diajukan pemohon. Pasal-pasal dalam undang-undang yang dimohonkan untuk diuji itu, jelas Abdul, merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Suatu norma dalam undang-undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Abdul Chair dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa norma hukum yang termasuk dalam kebijakan hukum terbuka berada di wilayah konstitusional, dan dengan demikian telah sesuai dengan UUD 1945.

Abdul mengutip putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa Mahkamah sebagai pengawal konstitusi tidak berwenang membatalkan norma dalam UU jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan yang sah dari pembentuk undang-undang.

“MK justru telah berseberangan dengan pendapatnya sendiri dan terperangkap dalam posisi positive legislature,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalil pemohon dalam perkara ini tidak menyentuh persoalan konstitusionalitas norma, melainkan aspek implementasi di lapangan. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak menjadi yurisdiksi MK.

“Tentu berbeda antara validitas norma dengan bekerjanya hukum. Mengapa permohonan seperti ini bisa diterima oleh Mahkamah?” heran Abdul Chair.

Ia mempertanyakan dasar dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 melemahkan kualitas demokrasi, memperburuk pelembagaan partai politik, serta merugikan hak pemilih berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Apakah benar terdapat kerugian konstitusional yang memiliki causal verband langsung dengan norma UU yang diuji?” tanyanya lagi.

Abdul juga mengkritisi asumsi bahwa dengan dikabulkannya permohonan pemisahan pemilu, maka kerugian yang dimaksud tidak akan terjadi lagi. “Apakah ada jaminan hal itu tidak akan terjadi lagi setelah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyatuan jadwal pemilu nasional dan lokal justru merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, esensi konstitusi sudah jelas mengamanatkan pemilu setiap lima tahun.

“Tidak perlu ditafsirkan ulang apalagi diubah maknanya menjadi lebih dari lima tahun. Yang paling penting adalah kemanfaatan umum sebagaimana yang dikehendaki konstitusi,” pungkasnya.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks