Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Kini Mirip Legislator Ketiga, Putusan Pemilu Terpisah Bisa Timbulkan Kekacauan Konstitusi

Ia menyebut MK kini mulai bertransformasi layaknya lembaga legislatif ketiga setelah DPR dan Presiden, menyusul keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Infoaceh.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui batas fungsinya sebagai penjaga konstitusi.

Ia menyebut MK kini mulai bertransformasi layaknya lembaga legislatif ketiga setelah DPR dan Presiden, menyusul keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“MK itu seharusnya negative legislator, bukan positive legislator. Tapi hari ini MK makin terasa menjadi perumus undang-undang baru dengan dalih living constitution,” kata Khozin dalam Diskusi Publik PKB bertema Proyeksi Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di Gedung DPR RI, Jumat (3/7/2025).

Menurut Khozin, langkah MK tersebut berpotensi membuka jalan bagi siapapun yang tidak puas dengan produk undang-undang untuk mengambil jalur cepat melalui judicial review. Ia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, maka ruang kepastian hukum akan semakin kabur.

Khozin menyebut Putusan 135/2024 bahkan kontradiktif dengan Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang justru menolak memutus soal model keserentakan pemilu karena dianggap ranah pembentuk undang-undang.

“Kalau sebelumnya MK menolak menentukan model keserentakan, kenapa sekarang justru memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal?” tanya dia.

Lebih lanjut, Khozin mengingatkan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta mengeksekusi putusan MK tersebut tanpa ada revisi undang-undang. Pasalnya, konstitusi jelas menyebut bahwa pelaksanaan pemilu harus lima tahunan secara serentak.

“Kalau ini dilaksanakan, maka pelaksanaan konstitusi justru menabrak konstitusi. Kita jangan sampai melahirkan inkonstitusionalitas baru atas nama konstitusi,” tegasnya.

Menurutnya, situasi seperti ini harus dijawab dengan langkah konstitusional yang lebih besar, semisal rekonstruksi ulang peran dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan.

Diskusi ini juga dihadiri sejumlah tokoh pemilu seperti Ketua KPU Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Peneliti BRIN Siti Zuhro, dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid membuka acara ini dengan menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antar-lembaga negara dalam menata ulang sistem pemilu ke depan.

Dengan makin banyaknya sorotan terhadap Putusan 135/2024, bola panas kini berada di tangan DPR dan Presiden. Apakah mereka akan tunduk atau memilih mengatur ulang arah desain demokrasi Indonesia ke depan, masih menjadi pertanyaan besar.

author avatar
dara adinda

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks