Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mobil Harun, Foto Megawati, dan Jejak Hasto — Fakta Mengejutkan dari Sidang KPK

"Foto itu diduga digunakan Harun untuk menekan Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI," kata Rossa di ruang sidang.
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id

Infoaceh.net, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan dugaan adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus buron Harun Masiku oleh Tim Hukum DPP PDI Perjuangan. Tim tersebut diduga berada di bawah kendali Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan menghalangi penyidikan dan suap pengondisian anggota DPR RI, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Rossa mengatakan bahwa dugaan perintangan mulai terlihat sejak penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen Thamrin Residences pada 2023. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 8351 WB milik Harun Masiku. Di dalam mobil itu, ditemukan dokumen dan sejumlah foto Harun bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Foto itu diduga digunakan Harun untuk menekan Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI,” kata Rossa di ruang sidang.

Penggeledahan berlanjut ke rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Purwokerto. Namun, penyidik hanya bertemu dengan anak Wahyu. Saat itu, kata Rossa, penyidik mulai menyadari bahwa pergerakan mereka telah termonitor oleh Tim Hukum DPP PDIP.

“Faktanya, penggeledahan yang kami lakukan ini termonitor oleh pihak tim hukum DPP, yang kami duga menjadi bagian dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Dugaan perintangan semakin kuat ketika penyidik menggeledah rumah kerabat Harun Masiku di Jakarta Timur. Rossa menyebut bahwa kerabat tersebut mengaku telah lebih dulu ditemui oleh tim penasihat hukum Hasto, sebelum kedatangan penyidik.

“Yang bersangkutan bahkan sempat mempertanyakan kepada saya, kenapa bisa diketahui bahwa ia akan kami datangi,” tambahnya.

Dari temuan tersebut, penyidik kemudian menggeledah rumah advokat PDIP Simeon Petrus. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan keterangan saksi agar tidak menyeret nama Hasto dalam perkara Harun Masiku.

“Barang bukti elektronik itu memperlihatkan upaya penyelarasan keterangan agar perkara ini tidak menyinggung peran terdakwa,” ungkap Rossa.

Sebelumnya, Simeon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 30 Mei 2024 terkait keberadaan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, dan meminta stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat Hasto diperiksa KPK pada Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, melalui perantara mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks