Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Modus Nikah Siri, Pria di Aceh Tengah Perkosa Anak 15 Tahun

Last updated: Sabtu, 26 Juli 2025 15:39 WIB
By Samsuar
Share
2 Min Read
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SHARE

Takengon, Infoaceh.net – Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.

Tersangka K diduga melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap K setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (21/7/2025), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 21 Juli 2025.

- Advertisement -

Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebut saja Putri (15) warga Kabupaten Gayo Lues.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi dalam keterangannya Jumat (25/7/2025) menjelaskan, pernikahan siri tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa kehadiran wali dari pihak korban.

- Advertisement -

“Setelah melangsungkan pernikahan secara sepihak, tersangka membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah kejadian tersebut,” terang Iptu Deno.

Mahasiswi Fakultas Kedokteran dan Pasangan Mesumnya Divonis 30 Kali Cambuk
Polisi Serahkan Berkas Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza ke Jaksa
Anggota DPR Desak Kejati Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan di Singkil
Nekat Jual Chip di Bulan Ramadhan, Dua Orang Ditangkap di Aceh Timur

Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berdaya. Dua hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa, namun kali ini berhasil digagalkan oleh korban sendiri yang kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 50 jo Pasal 47 tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, atau denda emas murni hingga 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan.

- Advertisement -

Ia menambahkan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist) SMSI Gelar Konvensi Nasional 2025 Dukung Asta Cita Presiden
Next Article ilustrasi jambu biji 7 Buah Tinggi Protein yang Sering Terlewatkan, Rahasia Menu Sehatmu

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman memperberat kepada Muharryadi terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Abdya
Hukum

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Rabu, 5 Juni 2024
Kejari Sabang menahan dua tersangka korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Selasa (10/1)
Hukum

Dugaan Korupsi Lahan TPA, Jaksa Tahan Sekwan DPRK Sabang

Selasa, 10 Januari 2023
Hukum

Usut Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Dinas Pendidikan Aceh Tengah

Jumat, 26 Agustus 2022
Sidang DKPP tentang pemecatan Sanusi selaku anggota dan ketua KIP Aceh Barat Daya
Hukum

Jadi Terdakwa Judi Joker Remi, DKPP Resmi Pecat Ketua KIP Aceh Barat Daya

Kamis, 17 Februari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?