Abdurrahman mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke Jakarta dengan upah Rp30 juta.
Namun dia baru menerima Rp 10 juta. Sisanya disebut bakal diberikan setelah sabu tiba di Jakarta.
Dalam persidangan, Abdurrahman dituntut 20 tahun penjara. Majelis hakim PN Jantho, Aceh Besar memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu diketuk pada 20 April 2017.
Abdurrahman tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis hakim banding menguatkan vonis PN Jantho. (IA)